ASIX Token Dilarang Bappebti, Anang Hermansyah dan Ashanty Singgung Soal Kesalahpahaman

- 11 Februari 2022, 17:52 WIB
Ashanty tanggapi kabar Bappebti larang Token Asix diperdagangkan.
Ashanty tanggapi kabar Bappebti larang Token Asix diperdagangkan. /Kolase foto Instagram.com/@ashanty_ash/@asixtoken

PR DEPOK - Belum lama ini, Ashanty memberikan penjelasan terkait larangan Bappebti terhadap ASIX Token diperdagangkan.

Ashanty menyebut, ASIX Token bukan dilarang, tetapi masih dalam proses pendaftaran ke Bappebti.

"Intinya kita memang bukan dilarang, ya. Tapi kita memang sedang dalam proses pendaftaran," tutur Ashanty, dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari kanal YouTube Hitz Infotainment pada Jumat, 11 Februari 2022.

Baca Juga: Anang Hermansyah dan Ashanty Jelaskan Soal Teguran Bappebti Terkait Penjualan ASIX Token: Itu Sedang Proses

Disampaikan Ashanty, adanya kabar bahwa ASIX Token dilarang Bappeti lantaran bahasa yang tersiar yakni dilarang.

Jadi, menurut istri Anang Hermansyah tersebut, anggapan itu benar oleh sebagian pihak.

"Jadi karena memang bahasanya dilarang, jadi banyak salah interpretasi, gitu " kata Ashanty menambahkan.

Baca Juga: Enam Fakta Menarik Sirkuit Mandalika yang dijadikan Lintasan MotoGP Menurut Simon Crafar

Terkait kabar pemberitaan yang ramai di Twitter bahwa banyak pihak yang dirugikan dengan penjualan ASIX Token, pihak Anang Hermansyah pun mengungkap yang sebenarnya terjadi.

"Sebenernya kalau market, Mas Anang ini hight luar biasa, artis pertama yang menjadi pioner, membesarkan kripto," jelas pihak Anang Hermansyah.

Menanggapi kabar ASIX Token dilarang diperdagangkan, Bappebti pun turut memberikan penjelasan.

Baca Juga: Pede Bermain di Kandang, Mauricio Pochettino Sebut Real Madrid akan Alami Kerugian

"Meluruskan yang kemarin. Jadi terjadi kesalahpahaman, bahwa pada prinsipnya untuk ASIX tidak dilarang," katanya

"Memang masih dalam proses untuk penjualan," kata dia menambahkan.

Sebelumnya, Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) mengungkapkan token kripto milik Anang Hermansyah dan Ashanty, ASIX Token dikabarkan dilarang untuk diperdagangkan.

Dilansir dari laman bappebti.go.id, Jumat (11/2/2022) dengan diberikannya izin terhadap 299 aset kripto sesuai Peraturan Bappebti Nomor 7 tahun 2020, maka pihaknya wajib melakukan larangan transaksi untuk kripto lain yang tidak mendapat izin atau tidak masuk ke dalam daftar kripto yang boleh diperdagangkan.

Baca Juga: Soroti Modus Penipuan Binomo yang Janjikan Keuntungan hingga 85 Persen, Don Adam: Jahat Banget!

Hal ini bertujuan untuk memberikan kepastian bagi masyarakat yang mulai merambah pada investasi kripto.

"Calon Pedagang Fisik Aset Kripto dan/atau Pedagang Fisik Aset Kripto hanya dapat memperdagangkan Aset Kripto di Pasar Fisik Aset Kripto yang telah ditetapkan oleh Kepala Bappebti dalam Daftar Aset Kripto yang dapat diperdagangkan di Pasar Fisik Aset Kripto,” tulis Bappebti dalam keterangan resmi di laman tersebut.

Namun, penjelasan Ashanty dan Anang Hermansyah bahwa ASIX Token meluruskan kabar kripto mereka dilarang Bappebti.

"Asix Token bukan dilarang diperdagangkan; namun belum bisa diperdagangkan di exchanger Kripto Indonesia, karena sedang dalam proses daftar ke Bappebti, sehingga saat ini belum masuk ke daftar 229 aset kripto yang terdaftar di Indonesia," terang Anang di akun Instagram pribadinya @ananghijau.***

Editor: Nur Annisa

Sumber: YouTube Hitz Infotainment


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x