Jerinx SID Divonis 2 Tahun Penjara, Nora Alexandra: What? Suamiku Udah Minta Maaf, Suamiku Gak Pukul AD

- 20 Februari 2022, 15:35 WIB
Potret Nora Alexandra dan Jerinx SID.
Potret Nora Alexandra dan Jerinx SID. /

PR DEPOK - Jerinx Superman Is Dead (SID) dituntut dua tahun penjara atas kasus dugaan pengancaman terhadap pegiat media sosial (medsos) Adam Deni.

Menanggapi vonis tersebut, sang istri, Nora Alexandra mengaku heran dengan tuntutan yang dijatuhkan kepada Jerinx.

Padahal, kata Nora, suaminya sudah meminta maaf dan tidak memukul Adam Deni.

Baca Juga: JHT Cair Tunggu Usia 56 Tahun, Fadli Zon: Menzalimi Kepentingan Kaum Buruh

Pernyataan itu disampaikan Nora lewat akun Instagram pribadinya @ncdpapl pada Jumat, 18 Februari 2022.

What? Suamiku dituntut 2 tahun? Suamiku udah minta maaf lho ke pihak AD, bahkan aku juga udah minta maaf ke pihak AD, suamiku gak pukul AD,” ujarnya seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com.

Nora juga tidak membenarkan perkataan yang diucapkan sang suami tetapi dia kecewa dengan tuntutan jaksa.

Baca Juga: Moeldoko Minta Rakyat Tak Resah Soal JHT, Susi Pudjiastuti: Membutuhkan yang Dijanjikan Beda dengan Resah

aku memang gak membenarkan kata-kata dia saat emosi, tapi masak iya 2 tahun??? Ini serius?,” ujarnya.

Lebih lanjut, dia mempertanyakan permintaan maaf dari Jerinx kepada Adam Deni dengan menandai akun istrinya.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by MADAM VLAMINORA (@ncdpapl)

Kak @erelsya gimana apa udah puas suamiku dituntut 2 tahun? Udah puas akhirnya aku sama dia akan lama gak ketemu? Maaf ya disini aku gak serang kamu karena aku tahu posisimu sama aku sama2 perempuan, tapi ya masak suamiku lho dah niat baik datang ketemu kamu serta AD kami sudah benar2 minta maaf lho, yaampun,” ujarnya.

Baca Juga: Moeldoko Minta Rakyat Tak Resah Soal JHT, Susi Pudjiastuti: Membutuhkan yang Dijanjikan Beda dengan Resah

Sebelumnya, Jerinx SID dituntut hukuman pidana penjara selama dua tahun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, di Kemayoran, Jakarta pada Jumat 18 Februari 2022.

JPU menuntut hukuman penjara selama dua tahun kepada Jerink atas perbuatannya dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan informasi elektronik yang berisi ancaman, kekerasan, atau menakut-nakuti yang ditujukan kepada Adam Deni.

Baca Juga: Jokowi Teken Teken Aturan Urus STNK, SIM dan SKCK Wajib Pakai BPJS Kesehatan, Said Didu: Selamat Menikmati

Dalam perkara tersebut, Jerinx didakwa melanggar Pasal 29 juncto Pasal 45 B Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (selanjutnya disebut UU ITE) serta Pasal 27 ayat (4) juncto Pasal 45 ayat (4) UU ITE.

Selain hukuman penjara, drummer band "Superman is Dead" (SID) itu juga dituntut membayar denda sebesar Rp50 juta dan apabila tidak membayar denda diganti pidana kurungan selama 2 bulan.***

Editor: Ahlaqul Karima Yawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x