Menurut dia, jika pelapor mencabut aduan atau laporannya, maka kasus tersebut otomatis bakal dihentikan proses hukumnya.
Alhasil Ferdian Paleka dapat menghirup udara bebas setelah kurang dari satu bulan berada di dalam jeruji besi sejak Jumat 8 Mei 2020.
"Ya, dengan dicabutnya laporan itu, kami hentikan kasusnya," kata dia dikutip Pikiranrakyat-depok.com dari Antara.
Galih tak menjelaskan alasan pelapor mencabut laporan tersebut. Menurutnya, hal tersebut diserahkan kepada pihak pelapor.
Baca Juga: Kabar Gembira, Perantau di Jabar Bisa Peroleh Bantuan Sosial
Sementara itu, Ferdian Paleka pun berjanji akan membuat konten Youtube yang lebih positif.
"Pastinya lebih positif ya (jika buat konten YouTube)," kata Ferdian Paleka di Polrestabes Bandung, Jalan Jawa, Kota Bandung.
Di hadapan wartawan, Kamis, 4 Juni 2020, dia juga kembali memohon maaf kepada seluruh pihak terutama korban yang merupakan waria.
Dilaporkan Kantor Berita Antara, Ferdian Paleka ia belum berencana melakukan apa pun setelah bebas dari jeruji tahanan. Ia mengatakan hanya berencana untuk beristirahat terlebih dahulu.***