Tri Suaka dan Zinidin Zidan Dituntut Ganti Rugi oleh Pencipta Lagu, Kuasa Hukum: Kami Minta Rp10 Miliar

- 28 April 2022, 14:06 WIB
Tri Suaka dan Zinidin Zidan dituntut ganti rugi oleh pencipta lagu, kuasa hukum meminta Rp10 miliar.
Tri Suaka dan Zinidin Zidan dituntut ganti rugi oleh pencipta lagu, kuasa hukum meminta Rp10 miliar. /YouTube/Dunia Manji.

PR DEPOK - YouTuber dan TikToker, Tri Suaka dan Zinidin Zidan tengah diterpa badai masalah.

Khususnya Tri Suaka, yang dituntut ganti rugi oleh pencipta lagu melayu yang sering ia bawakan.

Tidak main-main, pencipta lagu menuntut ganti rugi ke Tri Suaka senilai Rp10 miliar dengan kriteria tertentu.

Baca Juga: Musisi Melayu Somasi Tri Suaka dan Zinidin Zidan, Kuasa Hukum: Pakai Lagu Tanpa Izin Itu Pembajakan

Hal ini disampaikan Ariyanto selaku kuasa hukum Erwin Agam pencipta lagu yang melaporkan Tri Suaka.

"Kami meminta ganti rugi, kerugian materil dan imateril Rp10 miliar," ujar Ariyanto sebagaiaman dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Hitz Infotainment, Rabu, 27 April 2022.

"Dari 10 lagu yang telah di-upload dengan viewer antara 1 juta sampai 12 juta yang bisa dilihat," imbuhnya.

Baca Juga: Pemilik NIK KTP Ini Bakal Dapat Uang BPUM 2022 Rp600.000, Langsung Cek Statusmu di eform.bri.co.id

Lebih lanjut, Ariyanto menegaskan bahwa kerugian yang dialami pencipta lagu ini cukup besar.

Bahkan, disebutkan hampir mencapai Rp20 miliar.

Sehingga, nominal kerugian yang besar ini, bukan tidak mungkin, kasusnya akan berlanjut di Mabes Polri.

Baca Juga: BSU 2022 Kapan Cair? Cari Tahu Jadwal dan Cek Nama Penerima dengan Login bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id

"Tidak menutup kemungkinan, kasus ini akan diambil Mabes Polri," tutur Ari.

"Karena kerugian pencipta lagu, ditotalkan lebih dari Rp20 miliar," tambahnya.

Forum Komunikasi Artis Minang (Forkami) melalui kuasa hukum, memperingatkan kepada YouTuber yang kerap melakukan cover lagu.

Baca Juga: BLT UMKM 2022, Program BPUM Sasar 12.8juta Pelaku Usaha hingga Dapatkan Rp600 ribu

Pasalnya, meng-cover lagu melalui YouTube ini dianggap komersil.

Ia juga menjelaskan, bahwa yang dikecualikan dalam Undang-Undang Hak Cipta ialah media massa.

Sepatutnya, YouTuber yang melakukan cover bisa mengikuti aturan UU Hak Cipta dengan benar.

Baca Juga: Akses eform.bri.co.id, Ada BLT UMKM Rp600.000 Cair Tunai ke Orang yang Punya Tanda Ini

Salah satunya, dengan meminta izin kepada para pencipta lagu.

"Ini peringatan bagi YouTuber pengcover, yang dikecualikan hak cipta ialah media massa," kata Ari.

"Untuk individu yang komersial wajib meminta izin sesuai UU Hak Cipta," tambahnya.***

Editor: Gracia Tanu Wijaya

Sumber: YouTube Hitz Infotainment


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah