"Sesuai UU Hak Cipta, memakai lagu tanpa izin, disebutkan sebagai pelaku pembajakan," tutur Ari.
Sanksi pelanggaran UU Hak Cipta ini ada pidana dan perdata.
Baca Juga: Simak Cara Daftar DTKS Kemensos untuk Dapat Bansos BPNT Sembako dan Bansos PKH Senilai Rp3 Juta
Pidana bisa mencapai 8 tahun penjara, sedangkan perdata bisa sampai Rp1 miliar.
"Pidananya adalah 8 tahun, dan itu serius," ujar Ari.
"Dendanya sampai Rp1 miliar lebih," tambahnya.
Baca Juga: Rusia Mulai Bertindak, Hantam Pangkalan Senjata Bantuan Milik Negara Barat untuk Ukraina
Pihaknya berharap, Tri Suaka ataupun Zinidin Zidan meminta maaf secara langsung kepada pencipta lagu.
"Seharusnya, Tri Suaka menemui Ketua Advokasi Forum Komunikasi Artis Minang," kata Ari.
Soal kasus Tri Suaka dan Zinidin Zidan ini juga, para pencipta lagu yang merasa dirugikan menuntut ganti rugi senilai Rp10 miliar.