R. Kelly Dihukum 30 Tahun Penjara, Penyanyi I Believe I Can Fly Diduga Terlibat Perbudakan Seks

- 30 Juni 2022, 15:45 WIB
Penyanyi R. Kelly yang menyanyikan I Believe I Can Fly dijatuhi hukuman 30 tahun penjara karena diduga terlibat dalam pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur.
Penyanyi R. Kelly yang menyanyikan I Believe I Can Fly dijatuhi hukuman 30 tahun penjara karena diduga terlibat dalam pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur. /Instagram/@r.kelly

PR DEPOK - Penyanyi R&B yang terkenal karena lagunya I Believe I Can Fly, R. Kelly dijatuhi hukuman 30 tahun penjara.

R. Kelly dihukum penjara oleh federal Amerika Serikat terkait kasus perbudakan seks dan pelecehan terhadap gadis-gadis muda.

Hakim menjelaskan bahwa bintang R&B itu mengajari para korbannya tentang cinta adalah perbudakan dan kekerasan.

"Kejahatan ini dihitung dan direncanakan dengan hati-hati dan dieksekusi secara teratur selama hampir 25 tahun," ucap hakim dalam keterangannya.

Baca Juga: Utang Luar Negeri Indonesia Alami Penurunan, Jadi Berapa? 

"Kau (R. Kelly) mengajari mereka bahwa cinta adalah perbudakan dan kekerasan," tegas hakim, dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Daily Mail.

Penyanyi bernama lengkap Robert Sylvester Kelly itu divonis bersalah atas tuduhan perdagangan seks dan pemerasan pada September 2021.

Kemudian menyusul persidangan selama hampir 6 minggu dengan semua bukti dan saksi telah memperkuat tuduhan terhadap kesalahan penyanyi pemenang Grammy Award ini.

Kelly sebagai pelaku menolak berbicara tentang kasus yang menimpahnya.

Baca Juga: Kota Solo Bakal Gelar Konser Musik Metal Internasional, Gibran Sebut sebagai Diplomasi Budaya 

Ia hanya terdiam dengan air mata yang jatuh di pipinya diiringi dengan rasa amarah terhadap dirinya sendiri.

Selain hukuman penjara, hakim juga menuntut untuk membayar denda 100.000 dolar atau setara Rp1 miliar.

R Kelly telah ditahan di Pusat Penahanan Metropolitan di Brooklyn, Amerika Serikat sejak masa persidangan dimulai.

Tapi belum diputuskan di penjara bagian mana Kelly selanjutnya akan menghabiskan masa hukumannya.

Baca Juga: Link Live Streaming RCTI Kaya FC vs Bali United di Piala AFC 2022 Hari Ini Kamis, 30 Juni 2022 

Breon S. Peace, selaku pengacara korban yang mewakili wilayah bagian New York, menjelaskan bahwa Kelly adalah seorang penjahat.

”Dia terus melakukan kejahatan hampir 30 tahun dan menghindar dari hukuman. Ini adalah suara dari sebagian besar wanita dan anak kulit hitam serta cokelat yang didengar dan dipercaya," ucapnya.

"Keadilan akhirnya tercapai, ini adalah kemenangan bagi mereka, untuk mencapai keadlan korban kekerasan seksual," ucap Breon S. Peace.

"Korban pelecehan harus didengar, diberi tanggung jawab, dan itu hak perempuan dan anak-anak untuk dilindungi oleh siapapun," sambungnya.

Baca Juga: Menaker Ida Fauziyah Luncurkan Aplikasi Digital Kepegawaian untuk Mewujudkan 'Good Governance' 

Peace juga tidak peduli dengan seberapa kaya dan tenarnya R. Kelly karena kini perjuangan para korban pelecehan telah tuntas.

Sementara itu, pengacara Kelly berpendapat bahwa R. Kelly tidak harus dipenjara lebih dari 10 tahun.

Menurutnya, bila dilihat dari segi psikologi, dia punya pengalaman traumatis semasa kanaknya dan itu melibatkan pelecehan seksual, kemiskinan, dan kekerasan.

"Sebagai orang dewasa dan seorang bintang, bisa dibilang dia kekurangan literasi. Dia berulang kali ditipu secara finansial, seringkali oleh orang yang dia bayar untuk melindunginya," ucap pengacaranya.

Baca Juga: BLT PKH Ibu Hamil Tahap 3 2022 Kapan Cair? Simak Tanggal dan Cek Penerima di Link cekbansos.kemensos.go.id 

Sebagai informasi, tuduhan Kelly yang melakukan pelecehan terhadap gadis muda mulai beredar di publik pada 1990.

Penyanyi I Believe I Can Fly ini telah digugat tahun 1997 oleh korban budak seksnya.

Lalu Kelly menghadapi tuduhan kembali terkait ponografi anak di Chicago beberapa tahun kemudian. Namun hakim membebaskannya pada tahun 2008.***

 

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: Daily Mail


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah