Pasalnya, Kemnaker menetapkan target penerima BSU tahap 3 dari data peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Pekerja yang menerima BSU tahap 3 bisa mengambil dana bantuan melalui bank Himbara seperti BNI, BTN, Mandiri, dan BRI.
Jika tidak memiliki rekening di bank Himbara, maka bisa menerima BSU tahap 3 melalui Kantor Pos terdekat dengan membawa surat undangan penyaluran.
Baca Juga: Penyaluran BSU 2022 Lebih Mudah, Bisa Lewat Kantor Pos jika Dapat Surat Ini
Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziah mengatakan bahwa syarat penerima BSU tahap 3 sesuai dengan Permenaker Nomor 10 Tahun 2022.
Syarat-syarat penerima BSU tahap 3 tahun 2022, antara lain:
1. Penerima BSU tahap 3 merupakan Warga Negara Indonesia (WNI)
2. Penerima BSU tahap 3 adalah peserta aktif program jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan
Baca Juga: Jadwal Acara RCTI dan Global TV Hari Ini Kamis, 29 September 2022: Tayang Si Doel Anak Sekolahan S3
3. Penerima BSU tahap 3 memiliki pendapatan maksimum Rp3,5 juta per bulan