Buntut Prank KDRT, Baim Wong dan Paula Verhoeven Resmi Dilaporkan ke Polisi

- 4 Oktober 2022, 14:39 WIB
Buntut dari konten prank KDRT, Baim Wong dan Paula Verhoeven secara resmi dilaporkan ke pihak kepolisian.
Buntut dari konten prank KDRT, Baim Wong dan Paula Verhoeven secara resmi dilaporkan ke pihak kepolisian. /Instagram/@baimwong.

PR DEPOK – Nama Baim Wong dan Paula Verhoeven kembali jadi sorotan, usai membuat konten prank kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

Atas konten prank KDRT yang dibuat, Baim Wong dan Paula Verhoeven pun banjir kritikan dari berbagai kalangan.

Terbaru, Baim Wong dan Paula Verhoeven resmi dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Selatan buntut dari konten prank KDRT.

Baca Juga: Siaran Analog di Jabodetabek Dihentikan Besok, Cek Cara Dapatkan STB Gratis Melalui Aplikasi Cek Bansos

Baim Wong dan Paula Verhoeven dilaporkan oleh Sahabat Polisi pada Senin, 3 Oktober 2022, keduanya dijerat dengan pasal laporan bohong yakni Pasal 220 KUHP.

Zanzabela selaku Direktur Sosial dan Budaya Sahabat Polisi mengatakan jika laporan polisi ini dibuat lantaran konten prank KDRT yang dibuat Baim Wong dan Paula Verhoeven dinilai sebagai pembodohan masyarakat.

Tak hanya itu, pihak Sahabat Polisi juga merasa keberatan institusi polisi seperti dijadikan main-main.

Baca Juga: Kerap Dikaitkan dengan Hal Mistis, Ternyata Daun Kelor Punya Manfaat untuk Kesehatan Mental

“Hari ini kami laporkan BW dan istrinya. Kami laporkan karena prank atau pembodohan masyarakat,” jelas Zanzabella sebagaimana dikutip PikiranRakyat-Depok.com dari PMJ News pada Selasa, 4 Oktober 2022.

“Makanya kami harus bertindak untuk menjaga nama baik institusi Polri,” sambungnya.

Lebih lanjut, kuasa hukum dari Sahabat Polisi Indonesia, Eko, mengatakan bahwa perbuatan konten prank KDRT yang dibuat Baim Wong dan Paula Verhoeven telah melanggar Pasal 220 KUHP.

Baca Juga: PKH Tahap 4 dan BPNT Oktober 2022 Cair untuk Kriteria Ini, Segera Cek Penerima di cekbansos.kemensos.go.id

Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi membenarkan adanya laporan polisi terhadap Baim Wong dan Paula Verhoeven.

Menurut Nurma, laporan polisi ini dibuat didasari atas dua hal. Pertama, kasus KDRT termasuk isu serius sehingga tidak tepat jika dijadikan candaan atau prank.

Kedua, laporan polisi bukan sesuatu yang tepat untuk dijadikan bahan lucu-lucuan.

Baca Juga: Login prakerja.go.id untuk Daftar Kartu Prakerja 2022 Gelombang 46

Sebelumnya, Baim Wong dan Paula Verhoeven sempat jadi perbincangan publik atas konten prank KDRT.

Atas kejadian tersebut, Baim Wong yang didampingi Paula Verhoeven meminta maaf dan mengakui kesalahannya.

Baim Wong juga mengatakan, petugas polisi yang melayani Paula Verhoeven saat melakukan perekaman konten prank KDRT tidak bersalah, kesalahan tersebut murni dilakukan olehnya.

Baca Juga: 10 Link Twibbon Pilihan yang Keren untuk Hari Ulang Tahun TNI Ke-77, Cocok Dibagikan ke Media Sosial

“Pada korban-korban KDRT saya juga minta maaf. Saya tidak terpikir sama sekali ke arah sana. Sebodoh itu saya melakukan hal seperti kemarin,” ujar Baim Wong.***

Editor: Gracia Tanu Wijaya

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x