PR DEPOK – Rizky Billar yang menjadi tersangka dalam kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap Lesti Kejora, sudah menginap semalam di Polres Jakarta Selatan.
Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi mengatakan, penentuan berapa lama Rizky Billar menginap atau ditahan merupakan kewenangan penyidik kepolisian usai dilakukan pemeriksaan.
"Saat ini (Rizky Billar) masih menjalani pemeriksaan,” kata Nurma pada Kamis, 13 Oktober 2022 seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari PMJ News.
Ia menjelaskan bahwa surat perintah penahanan Rizky Billar belum diterbitkan.
Baca Juga: Sinopsis Film Triple Threat, Aksi Iko Uwais Balas Dendam Kepada Teroris
"Jadi ini masih proses, tunggu saja karena hari ini yang jelas pasti diumumkan status ditahan atau tidak. Untuk mengamankan orang 1x24 jam dan itu jelas ada aturannya. Kita akan sampaikan nanti ya,” ujarnya.
Meski demikian, berdasarkan pasal yang disangkakan kepada Rizky Billar, sejatinya harus ditahan.
"Untuk sementara kita mengacu pada keterangan tersangka dan barbuk lanjut dari kesaksian yang sudah kita minta. Namun demikian ini adalah ancaman lima tahun, berarti harus ditahan," katanya seperti dikutip dari Antara.
Penyidik belum menentukan penahanan terhadap Rizky Billar karena proses pemeriksaan masih berlangsung di Polres Metro Jakarta Selatan.
Dalam pemeriksaan, penyidik mengajukan 30 pertanyaan terhadap Rizky Billar sebagai tersangka dugaan KDRT terhadap istrinya, Lesti Kejora.
Tidak menutup kemungkinan jika jumlah pertanyaan akan bertambah karena sebelumnya sebagai saksi yang bersangkutan diajukan 48 pertanyaan, namun hanya 38 saat pemeriksaan.
Sebelumnya, kepolisian telah menaikkan status Rizky Billar menjadi tersangka KDRT terhadap Lesti Kejora.
Rizky Billar ditetapkan sebagai tersangka usai menjalani serangkaian pemeriksaan.
Baca Juga: Usai Rizky Billar Jadi Tersangka, Lesti Kejora akan Temui sang Suami di Polres Jakarta Selatan
Kuasa hukum Rizky Billar, Hotma Sitompul sendiri akan mengajukan penangguhan penahanan bila kliennya ditahan.
Untuk diketahui, kasus KDRT yang dialami penyanyi Lesti Kejora terjadi pada 28 September 2022 pukul 01.51 WIB dini hari di kediaman keduanya di Cilandak, Jakarta Selatan.
Saat itu, Rizky melakukan kekerasan fisik dengan mendorong dan membanting korban ke kasur serta mencekik leher korban sehingga jatuh ke lantai.
Selanjutnya, Rizky Billar kembali melakukan KDRT pada pukul 09.47 WIB di hari yang sama.
Baca Juga: Update Klasemen Liga Champions 2022/2023 usai Matchday ke-4: Barcelona Terancam Main di UEL
Dalam aksinya, Rizky Biilar menarik tangan Lesti Kejora dan membawanya ke arah kamar mandi. Lalu korban dibanting ke lantai yang dilakukan berulang kali.
Akibat kejadian tersebut, Lesti Kejora melapor ke polisi dan menjalani perawatan medis di rumah sakit.***