PR DEPOK - Muhammad Rizky alias Rizky Billar resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus KDRT terhadap Lesti Kejora oleh Polres Metro Jakarta Selatan.
Menanggapi penetapan Rizky Billar sebagai tersangka, kuasa hukumnya Hotma Sitompul sudah memberikan tanggapan.
Ia mengatakan bahwa pihaknya berencana akan mengajukan permohonan penangguhan penahanan, meski pihak kepolisian belum memberikan pernyataan soal penahanan terhadap Rizky Billar.
"Ya belum waktunya, tapi tentu kita ajukan segera permohonan penangguhan penahanan. Kita tunggu satu, dua hari," kata Rizky Billar di Polres Metro Jakarta Selatan, pada 12 Oktober 2022 seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara.
Baca Juga: 10 Ide Ucapan Selamat Ulang Tahun untuk Jimin BTS dalam Bahasa Inggris dan Korea Berikut Artinya
Permohonan penangguhan penahanan ini merupakan upaya untuk mendamaikan Rizky Billar dan istrinya, Lesti Kejora.
"Pertimbangannya apa? Saya balikkan kepada kalian. apakah kita harus mendamaikan orang atau bikin orang menjadi ribut? kan punya jawaban sendiri," ujarnya.
Untuk upaya ini, Hotma meminta seluruh masyarakat membantu untuk mendamaikan pasangan selebritis itu.
"Saya minta juga ikut mendamaikan, tidak memanas-manaskan situasi," tuturnya.