Upayakan Jalan Damai Rizky Billar dan Lesti Kejora, Kuasa Hukum: Jangan Memanaskan Situasi

- 13 Oktober 2022, 08:05 WIB
Pengacara Hotma Sitompul memberikan keterangan terkait kasus KDRT Rizky Billar terhadap istrinya, Lesti Kejora.
Pengacara Hotma Sitompul memberikan keterangan terkait kasus KDRT Rizky Billar terhadap istrinya, Lesti Kejora. /Fianda Sjofjan Rassat/ANTARA/

Baca Juga: Jadwal Acara RCTI dan Global TV Hari Kamis, 13 Oktober 2022: Tayang 25th AMI Award

Sebelumnya, polisi telah menetapkan Rizky Billar sebagai tersangka kasus KDRT terhadap Lesti Kejora.

Rizky Billar ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik melaksanakan gelar perkara.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan polisi memiliki dua alat bukti yang mendukung, yaitu visum dan keterangan saksi. Selain itu, penyidik memiliki bukti petunjuk.

"Penyidik telah memiliki lebih dari dua alat bukti. Kemudian ada juga CCTV," kata Endra Zulpan kepada wartawan di Polres Metro Jakarta Selatan, paa Rabu, 12 Oktober 2022 seperti dikutip dari PMJ News.

Baca Juga: Daftar Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023, Total Ada 24 Hari

Sesuai hasil gelar perkara tersebut, Rizky Billar ditetapkan sebagai tersangka dan disangkakan dengan Pasal 44 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT.

"Terhadap yang bersangkutan, dipersangkakan Pasal 44 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang KDRT dengan ancaman 5 tahun penjara," katanya.

Dalam pemeriksaan terhadap Rizky Billar terkait kasus KDRT terhadap istrinya, Lesti Kejora, penyidik memastikan Rizky Billar dalam keadaan sehat.

KDRT yang dialami penyanyi Lesti Kejora terjadi dua kali pada 28 September 2022 di kediaman keduanya di Cilandak, Jakarta Selatan.

Halaman:

Editor: Linda Agnesia

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah