Sempat Ditunda, Pemeriksaan Rizky Billar Dilanjutkan Hari Ini, Hotma Sitompul: Dia Letih Sekali

- 13 Oktober 2022, 14:23 WIB
Kuasa Hukum Rizky Billar, Hotma Sitompul.
Kuasa Hukum Rizky Billar, Hotma Sitompul. /Instagram Hotma Sitompul /

"Kalian semua tahu bahwa kami orang yang suka berdamai itu yang dicatat. Didalam pembelaan, kami selalu menekankan perdamaian," ujar Hotma Sitompul.

Seperti diketahui sebelumnya, Polres Metro Jakarta Selatan telah menetapkan Rizky Billar sebagai tersangka dugaan KDRT, usai jalani pemeriksaan.

Baca Juga: BSU Tahap 5 Cair Minggu Ini, Nama Pekerja yang Terima BLT Subsidi Gaji Rp600.000 2022 Ada di Link Ini

Hal itu sebagaimana disampaikan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Endra Zulpan, kata dia penyidik dari Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan telah menaikan status Rizky Billar.

"Penyidik dari Satreskrim Polres Metro Jaksel telah menaikkan status Muhammad Rizky (Rizky Billar) dari saksi menjadi tersangka," terang Endra Zulpan, Rabu 12 Oktober 2022.

Dikatakannya, kasus kekerasan yang dialami Lesti Kejora terjadi pada 28 September 2022 pukul 01.51 WIB dini hari, di kediaman keduanya di Cilandak, Jakarta Selatan.

Baca Juga: Rizky Billar Ditetapkan Menjadi Tersangka, Polisi Ungkap Kondisi Kesehatan Suami Lesti

Saat itu, Rizky Billar melakukan kekerasan fisik dengan mendorong dan membanting korban ke kasur serta mencekik leher korban sehingga jatuh ke lantai, ungkap Endra Zulpan.

Kemudian KDRT tersebut kembali terulang pada pukul 09.47 WIB. Saat itu Rizky Billar menarik tangan (Lesti Kejora) ke arah kamar mandi.

Lalu membanting korban (Lesti Kejora) ke lantai dan perbuatan tersebut dilakukannya berulang kali, tutur Endra Zulpan.

Halaman:

Editor: Dini Novianti Rahayu

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah