Baca Juga: Tes Psikologi: Ikan atau Pelikan? Gambar yang Terlihat Pertama Bisa Ungkap Kepribadian Sebenarnya
Lebih lanjut, Rizky Billar meminta maaf kepada mertuanya atas kejadian yang menimpa Lesti Kejora dan kembali berjanji menjadi kepala keluarga yang bisa diandalkan menurutnya.
"Insya Allah mereka tidak gagal memilih saya sebagai menantunya, tidak gagal memberikan tanggung jawab kepada saya," tutur Rizky Billar.
Sebelumnya, kasus KDRT yang dialami Lesti Kejora terjadi pada 28 September 2022 di rumahnya di daerah Cilandak, Jakarta Selatan.
Baca Juga: Cara Daftar Bantuan Pemerintah: dari Bansos PKH, BPNT, hingga BLT BBM 2022 secara Online
Akibat kejadian itu, Lesti Kejora diklaim mengalami sejumlah luka lebam hingga adanya cidera di area belakang lehernya akibat dibanting dan dicekik oleh Rizky Billar.
Atas kasus itu, Rizky Billar dikenai pasal 44 Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dan resmi dinyatakan jadi tersangka serta langsung dilakukan penahanan.
Namun penahanan tidak terjadi, Lesti Kejora didampingi sang ayah dan kuasa hukumnya mendatangi Polres Metro Jakarta Selatan untuk mencabut laporan kasus KDRT pada 14 Oktober 2022.
.***