PR DEPOK- Penyidik dari Kepolisian Resor Metro Jakarta Selatan resmi mencabut dan menghentikan kasus KDRT yang dilaporkan pendangdut Lesti Kejora terhadap suaminya Rizky Billar.
"Malam ini kami selaku penyidik telah selesai melaksanakan rangkaian proses mekanisme restorative justice yang kami ambil dalam menangani perkara yang dilaporkan oleh saudari Lesti Kejora," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Selatan Komisaris Polisi Irwandy Idrus.
Hal ini lantaran kedua belah pihak baik itu dari Lesti Kejora maupun Rizky Billar disebutnya telah memenuhi seluruh persyaratan yang diperlukan dalam menyelesaikan masalah tersebut.
Baca Juga: BPUM 2022 Tidak Cair ke Pelaku Usaha Ini, Cek Online Nama Anda di Sini untuk Ketahui Status Penerima
"Syarat materil dan formil yang diatur dalam Perpol Nomor 8 Tahun 2021 terkait Restorative Justice sudah dipenuhi dan alhamdulillah telah dinyatakan selesai," ujar Irwandy dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara.
Baca Juga: Hasil Denmark Open 2022: The Daddies, Jonatan Christie hingga FajRi Lolos ke 16 Besar
Mengetahui pencabutan kasus KDRT tersebut, Rizky Billar mengaku merasa bersyukur dan berterima kasih kepada Lesti Kejora.
Selain itu dia mengaku mendapatkan hikmah dari kasus tersebut dan berjanji bakal menjadi pasangan dan ayah yang baik untuk keluarga kecilnya itu.
"Mudah-mudahan ini menjadi pelajaran berharga buat saya untuk terus belajar menjadi pasangan yang lebih baik lagi, belajar jadi ayah yang baik buat anak saya," kata Rizky Billar saat ditemui di Polrestro Jakarta Selatan, Selasa malam.