Nikita Mirzani Histeris dan Menolak Saat Ditahan: Kalian Jahat Semua, Kalian Pikir Saya Penjahat?

- 26 Oktober 2022, 09:40 WIB
Nikita Mirzani resmi ditahan Kejaksaan Negeri Serang karena kasus pencemaran nama baik, dan dirinya sempat histeris.
Nikita Mirzani resmi ditahan Kejaksaan Negeri Serang karena kasus pencemaran nama baik, dan dirinya sempat histeris. /Instagram @nikitamirzanimawardi_172/

PR DEPOK - Artis Nikita Mirzani resmi ditahan penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang pada Selasa, 25 Oktober 2022.

Nikita Mirzani sempat histeris dan menolak untuk ditahan terkait kasus pencemaran nama baik.

"Kalian jahat semua di sini, kalian nggak punya hati nurani, kalian pikir saya sebagai penjahat," kata Nikita Mirzani di Kejari Serang, pada Selasa 25 Oktober 2022, seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari PMJ News.

Kepala Kejaksaan Negeri Kota Serang, Freddy D Simanjuntak membenarkan soal penahanan Nikita Mirzani.

Baca Juga: Berbicara di Istana Kepresidenan RI, PM Palestina Tuding Israel Sengaja Hancurkan Solusi Dua Negara

Adapun penahanan Nikita Mirzani sudah sesuai prosedur yang persuasif dan manusiawi.

"Iya tadi menolak, kita persuasif, manusiawi juga, bagaimanapun juga untuk ditahan kan, selama ini kan yang bersangkutan tidak ditahan, penahanan sudah beralih ke kejaksaan, jadi kita lakukan penahanan," katanya.

Selain sesuai prosedur, penahanan Nikita Mirzani sesuai prosedur dan berbagai pertimbangan termasuk agar tersangka tidak mengulangi perbuatannya, melarikan diri, serta menghilangkan barang bukti.

Baca Juga: PKH Tahap 4 2022 Bulan Oktober-Desember Segera Cair, Cek dengan HP pada Link Ini

"Pertimbangan ditahan karena alasan obyektif, yaitu Pasal 21 ayat 4 bahwa ancaman pidananya diatas 5 tahun, kemudian alasan subjektif Pasal 21 ayat 1 KUHP," kata Freddy.

Diketahui, Nikita Mirzani akhirnya dibawa menggunakan mobil Avanza sekitar pukul 19.00 WIB, dengan didampingi pihak kepolisian dan pegawai kejaksaan.

"Terhadap tersangka Nikita Mirzani telah dilakukan penahanan, karena sudah Tahap 2. Menjadi tahanan kejaksaan untuk 20 hari ke depan di Rutan Serang," tutur Freddy.

Baca Juga: Seleksi Pendaftaran ASN PPPK Formasi Guru Resmi Dibuka, Simak Persyaratannya

Sebelumnya, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Serang Kota telah menyerahkan kasus pelanggaran UU ITE dengan tersangka Nikita Mirzani (NM) ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang.

"Hari ini perkara NM sudah dilengkapi oleh penyidik Polresta Serang Kota dan akan diserahkan pelimpahan Tahap II kasus NM ke Kejari," kata Kasi Humas Polresta Serang Kota AKP Iwan Sumantri seperti dikutip dari Antara.

Akibat dari perbuatannya, Nikita Mirzani dikenai Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 45 ayat (3) atau Pasal 36 jo. Pasal 51 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Baca Juga: Fakta Sidang Bharada E: Pembelaan Terakhir, PC Rayu Brigadir J, hingga Percakapan Almarhum dengan Kekasih

Kejaksaan Negeri Serang resmi melakukan penahanan terhadap Nikita Mirzani setelah penyidik Reskrim Polresta Serang Kota melakukan pelimpahan berkas, barang bukti, dan tersangka atas kasus dugaan pencemaran nama baik dan pelanggaran UU ITE.***

Editor: Linda Agnesia

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x