Kian Marak Fenomena Cover Lagu, Berikut Saran dari Anji untuk Para Musisi

- 8 Juli 2020, 21:22 WIB
Penyanyi kenamaan Indonesia, Anji.*
Penyanyi kenamaan Indonesia, Anji.* /Instagram @duniamanji/

Lebih lanjut, dia mengatakan sebelum melakukan cover lagu seharusnya seorang penyanyi terlebih dahulu meminta izin dari sang pecipta lagu maupun publisher yang menangani hak cipta lagu tersebut.

Hal itu pun, dikatakannya, berlaku ketika pencipta lagu ataupun penyanyi yang bersangkutan sudah meninggal dunia. Penyanyi cover musti meminta izin terlebih dahulu.

Penyanyi yang juga memiliki kanal YouTube Dunia Manji itu mengatakan bahwa royalti dari hak cipta sebuah lagu dapat menjadi salah satu aset berharga bagi seorang musisi.

Baca Juga: Cek Fakta: Benarkah Belanja Menggunakan Kantong Plastik Dikenakan Denda Rp250 Ribu? 

Untuk itu, penting menurut Anji setiap musisi mengetahui aturan mengenai hak cipta karya.

"Seperti sekarang saat kita enggak bisa mendapatkan uang dari panggung, salah satunya dari royalti. Itu kan sebenarnya aset yang berjalan sendiri. Harusnya seperti itu," kata Anji.

Sebelumnya sejumlah musisi di Indonesia seperti Payung Teduh atas lagu Akad dan Virgoun atas lagu Surat Cinta Untuk Starla mengkritik tindakan tersebut karena dinilai mereka berhak untuk mendapatkan royalti atas lagunya tersebut.***

Halaman:

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x