Lebih lanjut, Kombes Pol Dirmanto menandaskan ART yang menjalani pemeriksaan hari ini adalah saksi a de charge, atau untuk meringankan terlapor Ferry Irawan.
Sementara itu, Ferry Irawan yang telah ditetapkan sebagai tersangka sejak sepekan yang lalu, telah ditahan di Polda Jatim.
Baca Juga: Putaran Balik Arah GDC Ditutup oleh Dishub dan Satlantas, Berikut Rincian Lokasinya
Melalui Kuasa Hukumnya Jeffry Nicolas Simatupang, Ferry Irawan menyatakan siap untuk menghadapi Venna Melinda terkait tuduhan KDRT padanya di persidangan.
"Hari ini saya datang ke Polda Jatim untuk melihat kemungkinan adanya pertemuan terkait perdamaian. Ternyata ditolak," ucap Jeffry.
Selain itu, Jeffry menambahkan atas penolakanya tersebut pihak dari Ferry Irawan akan membantah semua tuduhan dari Venna Melinda di persidangan nanti.
Baca Juga: Cara Cek PKH 2023 Pakai KTP di cekbansos.kemensos.go.id
"Tidak masalah. Kami akan bantah semua tuduhannya di persidangan. Karena perjuangan yang sebenarnya nanti ya waktu disidang di pengadilan," ujarnya.
Jeffry memastikan, bahwa Ferry Irawan telah memiliki bukti-bukti untuk dihadirkan di persidangan bahwa Ferry Irawan tidak melakukan KDRT terhadap Venna Melinda.***