Diketahui, sebelumnya Kemensos bisa menyalurkan bansos BPNT dan PKH hingga 40 persen. Namun untuk skema penyaluran tahun sekarang dikurangi menjadi 25 persen.
Untuk bisa menjadi bagian dari Keluarga Penerima Manfaat (KPM) masyarakat harus menjadi bagian dari golongan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial atau DTKS.
Baca Juga: KPU RI Ajukan Banding terhadap Putusan PN Jakarta Pusat Soal Penundaan Pemilu 2024
Dengan terdaftar di DTKS, maka masyarakat punya peluang lebar menjadi KPM bansos BPNT dan PKH.
Pendaftaran DTKS bisa dilakukan dalam dua cara. Pertama datangi kantor Kelurahan, bawa sejumlah dokumen dari Kartu Keluarga (KK) dan KTP.
Minta data Anda diusulkan menjadi penerima bantuan sosial BPNT dan PKH bulan Maret. Selanjutnya dengan instal Aplikasi Cek Bansos, kemudian usulkan data diri Anda secara mandiri.
Diketahui, Kementerian Sosial mulai mengubah skema penyaluran bansos PKH dan BPNT tahun 2023.