Reza Artamevia Ditangkap Lagi karena Narkoba, Sebelumnya Bersama Aa Gatot Brajamusti di Tahun 2016

- 5 September 2020, 21:01 WIB
Reza Artamevia ditangkap polisi atas dugaan kasus narkoba.
Reza Artamevia ditangkap polisi atas dugaan kasus narkoba. /Instagram.com/@rezaartameviaofficial

PR DEPOK - Baru-baru ini industri hiburan Tanah Air dihebohkan dengan penangkapan salah satu penyanyi kondang Reza Artamevia terkait dugaan penyalahgunaan obat-obatan terlang jenis sabu.

Kabar penangkapan pelantun lagu "Keabadian" ini dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunis di Mako Polda Metro Jaya, Sabtu 5 September 2020.

"Ya benar, narkobanya jenis sabu," kata Kombes Pol Yusri Yunus.

Baca Juga: Bantah Isu Timor Leste Ingin Kembali Bergabung dengan Indonesia, Kominfo: Berita Hoaks

Seperti diketahui bersama, ini bukan kali pertama Reza Artamevia diciduk pihak kepolisian terkait kasus penyalahgunaan narkoba.

Sebelumnya, penyanyi berusia 45 tahun ini juga sempat berurusan dengan pihak penegak hukum Indonesia terkait kasus serupa.

Kejadian tersebut dialami mantan istri Adjie Massaid (Almarhum) ini pada 29 Agustus 2016 lalu, ia diamankan pihak kepolisian bersama dengan Aa Gatot Brajamusti dan istrinya bernama Dewi Aminah, di kamar 1100, Hotel Golden Tulip, Selaparang, Mataram.

Penangkapan saat itu dilakukan oleh Polres Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB) dengan menemukan barang bukti berupa satu plastik klip berisi sabu, alat pengisap sabu, pipet kaca, sedotan, korek gas, serta dompet berisi uang dan kartu identitas.

Baca Juga: Hati-hati, Ditemukan Adanya Potensi Penipuan BSU Rp600 Ribu Mengatasnamakan BPJamsostek

Saat kejadian tahun 2016 silam, Reza Artamevia menjalani masa rehabilitasi rawat jalan di klinik Badan Narkotika Nasional (BNN) dengan didampingi dua dokter, psikolog, serta dua orang konselor.

Adapun masa rehabilitasi itu dilakukan setelah Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Polda Bali, Denpasar menyatakan bahwa hasil tes urine Reza Artamevia dan tiga rekannya dinyatakan negatif.

Sementara itu tujuan dari dilakukannya rehabilitasi rawat jalan kala itu, karena untuk mengetahui perkembangan lebih lanjut perihal perkembangan apakah yang bersangkutan masih mengonsumsi narkoba atau tidak.

Kala itu, Reza Artamevia dan tiga rekan lainnya menjalani rehabilitas rawat jalan setiap dua kali seminggu, minimal sebanyak delapan kali pertemuan.***

Editor: Ramadhan Dwi Waluya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah