Aliansi Pendukung Jerinx Gelar Aksi Damai ke PN Denpasar, Koordinator: Jrx Bukan Penjahat, Bebaskan!

- 22 September 2020, 21:03 WIB
Penggebuk drum Superman Is Dad (SID).*
Penggebuk drum Superman Is Dad (SID).* /Instagram @jrxsid./

PR DEPOK - Penggebuk drum Superman Is Dead (SID), I Gede Ary Astina atau biasa disebut Jerinx mendapatkan dukungan dari Front Demokrasi Perjuangan Rakyat Bali dan Aliansi Kami Bersama Jerinx SID.

Diketahui ratusan pendukung Jerinx tersebut menggelar aksi damai untuk kedua kalinya di depan Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, pada Selasa 22 September 2020.

Dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara, Koordinator Lapangan Made Krisna Dinata  menyatakan bahwa pihaknya menuntut Pengadilan Negeri (PN) Denpasar untuk membebaskan Jerinx dari semua dakwaan yang menimpanya.

Baca Juga: Tito Karnavian: Masyarakat di Negara Majority Low Class Anggap Covid-19 sebagai Hoaks dan Konspirasi

"Menyampaikan beberapa poin, pertama bahwa Jrx (Jerinx, red) bukan penjahat dan wajib dibebaskan, kemudian menuntut PN Denpasar agar membebaskan Jrx SID dari semua dakwaan, ketiga mengganti majelis hakim yang memeriksa perkara Jrx SID, menuntut sidang offline dan menuntut majelis hakim agar independen serta tidak berada dalam tekanan pihak manapun," kata koordinator lapangan tersebut.

Lebih lanjut, ia mengatakan bahwa perbuatan yang dilakukan oleh Jerinx SID dilindungi oleh UUD 1945 Pasal 28, UU HAM, serta konvenan ICCPR yang sudah diratifikasi oleh pemerintah Indonesia.

Ia pun mengatakan bahwa inti dari semua peraturan tersebut menyatakan bahwa setiap orang berhak atas kebebasan mengeluarkan pendapat, sehingga penahanan yang dilakukan terhadap Jerinx SID atas dasar Pasal Pidana UU ITE merupakan salah satu bentuk kriminalisasi dan pemberangusan terhadap kebebasan mengeluarkan pendapat serta melawan UUD 1945.

Untuk diketahui sidang terdakwa Jerinx SID yang dilakukan secara daring tersebut menimbulkan banyak permasalahan seperti beberapa kali terjadi gangguan jaringan, layar penasehat hukum menjadi off, dan suara jaksa penuntut umum (JPU) tidak jelas didengar.

Baca Juga: Diduga Kesal Melihat Mobilnya Dipanjat, Seorang Pria Lempar Kucing hingga Sebabkan Pendarahan Dalam

"Jika sidang online (daring, red) tetap dipaksanakan maka akan mempersulit terdakwa membuktikan dirinya tidak bersalah, sehungga hak Jrx sebagai warga negara dirampas dan tidak adil," katanya.

Sementara itu sebelumnya, Ketua PN Denpasar, Sobandi mengatakan bahwa tetap menghormati aksi simpati yang telah dilakukan oleh rekan-rekan Jerinx SID tersebut, dengan catatan tidak berbuat anarkis.

Lebih lanjut Sobandi menilai bahwa aspirasi yang diutarakan tersebut dilindungi oleh konstitusi.

"Ya kita dukung, karena itu merupakan penyaluran aspirasi yang dilindungi oleh konstitusi, terkait poin ini kan masih berkaitan dengan persidangan online, bebaskan Jrx gitu, tangguhkan penahanan itu jawabannya sama seperti kemarin. Ini penahanan oleh majelis hakim, bebaskan Jrx juga ya itu kita cari keadilan apakah Jrx itu terbukti bersalah atau tidak," kata Sobandi.

Baca Juga: Diduga Kesal Melihat Mobilnya Dipanjat, Seorang Pria Lempar Kucing hingga Sebabkan Pendarahan Dalam

Selain itu Sobandi menilai bahwa pelaksanaan sidang online atau offline itu menjadi wewenang majelis hakim, lebih lanjut Ia menegaskan bahwa hingga saat ini tidak ada dasar hukum yang membatalkan sehingga batal.

Ia pun mengatakan bahwa bila mereka menggelar aksi, pihaknya mempersilakan selama masih sesuai prosedur.

"Jadi tanggapannya gitu, kalau masih mereka mau aksi juga ya silakan saja asal sesuai prosedur," ucap Sobandi.***

Editor: Ramadhan Dwi Waluya

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x