Soroti Masalah Pesangon dalam UU Cipta Kerja, Hotman Paris Siap ke Istana Beri Masukan ke Jokowi

- 12 Oktober 2020, 15:41 WIB
Pengacara kondang, Hotman Paris Hutapea.*
Pengacara kondang, Hotman Paris Hutapea.* /Instagram/@hotmanparisofficial./

PR DEPOK - Setelah Undang-Undang (UU) Cipta Kerja atau Omnibus Law disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pada Senin, 5 Oktober 2020, banyak lapisan masyarakat yang mengkritisi dan menolak UU Cipta Kerja.

Bahkan tak sedikit masyarakat yang ahli di bidang hukum ikut mempelajari UU Cipta Kerja yang kontroversional tersebut.

Pengacara kondang, Hotman Paris Hutapea adalah salah satunya yang ikut mempelajari UU Cipta Kerja.

Baca Juga: Besok ANAK NKRI Bakal Gelar Demo Tolak UU Cipta Kerja, Anies Baswedan Siapkan Pengamanan Ekstra

Beberapa hari setelah pengesahan UU Cipta Kerja dilakukan, Hotman mengunggah di akun Instagram pribadi perihal proses dirinya yang sedang mempelajari draf UU Cipta Kerja.

Dalam unggahannya itu, Hotman Paris mengaku hanya menghabiskan waktu kurang dari satu hari untuk mempelajari draf UU Cipta Kerja yang sangat tebal tersebut.

Selang beberapa hari, Hotman Paris mengunggah kembali tanggapannya terkait UU Cipta Kerja yang sudah ia pelajari.

Sebelum menjelaskan tanggapannya, Hotman meyakinkan bahwa kinerjanya dalam hukum sudah tak perlu diragukan lagi, seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com.

Baca Juga: Menyayangkan Banyak yang Tak Paham Substansi UU Cipta Kerja, Pakar: Tujuannya Tangkal Gelombang PHK

"Yang harus dibenahi adalah cara penyelesaian perselisihan perburuhan, khususnya mengenai pesangon. Yang kalau dari mulai depnaker sampai pengadilan perburuhan, sampai Mahkamah Agung bisa memakan waktu satu sampai 2 tahun. Kalau gaji buruh cuman 2 atau 3 juta bagaimana mungkin dia membiayai perkara yang begitu lama untuk melawan para pengusaha?," kata Hotman dalam video berdurasi satu menit tersebut.

Terkait masalah pesangon dalam UU Cipta Kerja, menurutnya, pemerintah diharapkan dapat mempertimbangkan kembali dan memutuskan dalam waktu 30 hari.

"Makannya buat UU seperti di Pengadilan Niaga yaitu perkara penyelesaian perburuhan, khususnya mengenai pesangon harus diputus dalam waktu 30 hari. Seperti di Pengadilan Niaga yang diputus dalam 60 hari walaupun triliunan rupiah," ucap Hotman menambahkan.

Hotman Paris yang sudah menjadi pengacara selama 36 tahun tersebut mengaku bahwa para buruh tentunya tidak akan sanggup menyelesaikan perkara UU Cipta Kerja.

Baca Juga: Aksi Unjuk Rasa Tolak UU Cipta Kerja Berakhir Ricuh, Ketua PBNU: Haram Hukumnya Melakukan Kerusakan

Mengingat bahwa sebelumnya Presiden Jokowi menyarankan bagi yang tidak puas atau masih menolak UU Cipta Kerja untuk mengajukan Judicial Review melalui Mahkamah Konstitusi (MK).

Kemudian, dalam video selanjutnya, Hotman Paris kembali menjelaskan bahwa sebelumnya pemutusan UU pernah terjadi di waktu krisis moneter keuangan.

Dia mengungkapkan bahwa saat itu, atas desakan International Monetary Fund (IMF) dibuatlah UU Kepailitan yang mengatur perkara kepailitan.

Setelah menjelaskan, Hotman menawarkan diri untuk datang ke Istana memberikan saran terkait pengadilan perburuhan dan UU Cipta Kerja.

Baca Juga: Ferdinand Hutahaean Putuskan Hengkang dari Demokrat, Ruhut: Dia Sudah Kembali ke Jalan yang Benar

"Saya siap datang ke istana untuk memberikan saran dan masukan-masukan kepada Bapak Presiden tentang praktek pengadilan, khususnya Pengadilan Perburuhan karena sangat memakan waktu. Dari mulai depnaker hingga Mahkamah Agung, untuk buruh yang gajinya cuma 3 sampai 5 juta pesangonnya sedikit mana kuat untuk membiayai perkara," ucap Hotman.***

Editor: Ramadhan Dwi Waluya

Sumber: Instagram


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah