Bisakah Melaksanakan Itikaf di Rumah? Simak Penjelasan Singkat Dari Ustaz Abdul Somad

19 April 2022, 13:30 WIB
Ilustrasi umat Islam melaksanakan itikaf di bulan Ramadhan. /Pixabay /Mirkobozzato.

PR DEPOK - Tak terasa kini bulan suci Ramadhan 1443 H telah memasukin 15 malam terakhir, di mana salah satu malamnya terdapat malam Lailatul Qadar.

Dengan kesempatan yang terjadi dalam satu kali dalam setahun itu, sejumlah umat muslim nampaknya akan lebih bersemangat dalam mencari banyak-banyak pahala, dengan salah satunya adalah Itikaf di Masjid.

Namun, banyak yang bertanya-tanya, apakah Itikaf hanya boleh dilakukan di Masjid saja atau boleh dilakukan di rumah? Simak penjelasan singkat dari Ustaz Abdul Somad.

Baca Juga: Rusia Incar Wilayah Timur, Amerika Serikat akan Latih Pasukan Ukraina Operasikan Howitzer

Seperti yang diketahui, Itikaf adalah kegiatan untuk mencari pahala dengan cara berdiam diri di Masjid untuk melakukan ibadah lainnya seperti tadarus hingga sholat sunnah.

Hukum melaksanakan Itikaf adalah sunnah, dan dapat menjadi wajib jika seseorang melakukan Nazar, bisa juga menjadi haram jika dilakukan oleh seorang istri tanpa izin suaminya.

Keutamaan melaksanakan Itikaf adalah mencari keutamaan malam Lailatul Qadar, mencari ladang pahala, dan merupakan sunnah Rasul.

Baca Juga: Segera Daftar PKH Online 2022 Lewat Aplikasi Cek Bansos untuk Dapatkan BLT Anak Sekolah, Balita, hingga Lansia

Syarat orang yang ingin melaksanakan Itikaf adalah Islam, berakal sehat, dan bebas dari hadas besar.

Sebagai informasi, sebelum wafatnya, Rasulullah SAW pernah beritikaf di Masjid selama 20 hari di bulan Ramadhan.

Terkait apakah Utikaf hanya boleh di Masjid saja atau boleh di rumah, Ustadz Abdul Somad menjelaskan secara singkat tentang itikaf.

Baca Juga: Sanksi Barat ke Rusia Dianggap Gagal, Vladimir Putin Sebut Gempuran Ekonomi Kini Jadi Bumerang

"Terdapat 4 Mazhab yakni Hanafi, Maliki, Syafi'i, Hambali, bahwa itikaf mesti dan wajib di Masjid, yang merupakan syarat dan sahnya Itikaf," kata Ustadz Abdul Somad, dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari YouTube SM Channel.

"Tapi ada satu Mazhab, yang membolehkan Itikaf di musholla al bait (musholla yang terdapat di rumah) yakni Mazhab Hanafi, oleh sebab itu usahakan buat mushola di rumah," tambahnya.

Tetapi, ada tanggapan lain yang keberatan karena ketersediaan tempat yang mengharuskan membuat mushola di rumah, karena kurangnya biaya.

"Jika tidak memiliki tempat, bisa gunakan satu ruang pojok kau letakan sajadah, buat sajadah makmum di belakang, lalu sholat Subuh berjamaah di sana, habis sholat subuh berzikir sampai matahari terbit," ucap Ustadz Abdul Somad.

Baca Juga: Cara Dapat BLT Anak Sekolah, Penuhi Persyaratan dan Cara Daftarnya untuk Dapatkan Bantuan hingga Rp4,4 Juta

"Berzikir mengingat Allah sampai terbit matahari, sholat sunnah dua rakaat, akan dapat pahala seperti Haji dan Umroh," tuturnya lagi.

Namun, melaksanakan itikaf di musholla yang berada di rumah hanya dilakukan jika keadaan darurat saja, alangkah lebih baik jika dilakukan di Masjid.

"Memakai mahzab Hanafi tersebut hanya dalam kondisi keadaan darurat," pungkas pria kelahiran Sumatra Utara itu.

Demikian informasi mengenai apakah itikaf hanya boleh di Masjid saja atau boleh di rumah, semoga penjelasan tersebut dapat menambah pengetahuan Anda.***

Editor: Nur Annisa

Sumber: Youtube SM Channel

Tags

Terkini

Terpopuler