Ternyata 12 Hal ini Bisa Menyebabkan Anda Kena Tilang Elektronik atau ETLE

23 Februari 2024, 19:05 WIB
Iliustrasi/Tilang Elektronik Resmi di Buka, dan Jenis Pelanggaran yang Akan Ditilang/freepik/ /

PR DEPOK - Informasi singkat mengenai 12 hal yang bisa menyebabkan Anda terkena tilang elektronik atau ETLE bisa Anda simak selengkapnya di sini.

Sebagai informasi ETLE adalah singkatan dari Electronic Traffic Law Enforcement, yang merupakan teknologi pencatatan pelanggaran lalu lintas secara elektronik.

Penggunaan tilang elektronik tersebut sudah berlaku sejak November 2018, dan terus bertambah di beberapa titik kota di Indonesia.

Baca Juga: Tiket Kereta Lebaran 2024. Lihat Info Jadwal dan Ketentuan Pemesanannya

Untuk di Jakarta, ada sekitar 109 titik pemasangan kamera tilang elektronik yang ditambah dengan kamera ETLE pada mobil patroli polisi.

Dengan adanya program ETLE atau tilang elektronik, polri berharap agar masyarakat meningkatkan ketertiban, keamanan, dan keselamatan pengendara lainnya.

Lantas, apa saja target pelanggaran ETLE atau tilang elektronik? Berikut adalah 12 jenis pelanggarannya.

Baca Juga: Darwis Triadi Mangkir dari Undangan AJI hingga Tantang Debat Fotografer Senior, Warganet Meradang!

1. Pelanggaran ganjil genap.
2. Pelanggaran marka jalan dan rambu jalan.
3. Pelanggaran batas kecepatan kendaraan.

4. kelebihan daya angkut dan dimensi (ETLE Mobile).
5. Menerobos lampu merah.
6. Melawan arus (ETLE Mobile).

7. Tidak menggunakan helm.
8. Tidak menggunakan sabuk pengaman.
9. Menggunakan ponsel saat berkendara.

Baca Juga: Tentang Hak Angket, Mahfud MD: Bukan Urusan Pasangan Calon, Itu Urusan Parpol

10. Berboncengan lebih dari dua orang (ETLE Mobile).
11. Menggunakan plat nomor palsu (ETLE Mobile).
12. Tidak menyalakan lampu di siang hari untuk motor (ETLE Mobile).

Demikian, informasi singkat tentang 12 hal yang bisa menyebabkan Anda terkena tilang elektronik atau ETLE.***

Editor: Dini Novianti Rahayu

Tags

Terkini

Terpopuler