Tilang Uji Emisi di Jakarta Mulai Berlaku 1 November 2023, Segini Besaran Dendanya!

- 31 Oktober 2023, 11:19 WIB
Ilustrasi tilang uji emisi
Ilustrasi tilang uji emisi /Pikiran Rakyat/Boy Darmawan/

PR DEPOK - Pemerintah provinsi DKI Jakarta akan mulai memberlakukan tilang uji emisi besok, 1 November 2023. Razia tersebut akan dilakukan Pemprov DKI Jakarta bekerja sama dengan Polda Metro Jaya di lima wilayah yang tersebar di beberapa Kota di Jakarta.

“Hingga akhir tahun ini Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta bersama Polda Metro Jaya akan melaksanakan uji emisi sebanyak 51 kali da tersebar di sejumlah titik di wilayah DKI Jakarta,” Kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta, Asep Kuswanto.

Langkah Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang melibatkan beberapa pihak tersebut diambil, sebagai salah satu bentuk langkah konkrit dalam memperbaiki kualitas udara di Jakarta.

Baca Juga: Tilang Uji Emisi Resmi Mulai Besok, Mau Tahu Berapa Dendanya

Seperti yang sudah diketahui bahwa polusi dari kendaraan merupakan salah satu penyumbang dari buruknya kualitas udara di Jakarta beberapa bulan terakhir.

Dengan diberlakukannya uji emisi, para pemilik kendaraan akan lebih sadar terhadap perawatan kendaraan. Dan kegiatan tilang uji emisi tersebut bertujuan untuk mengetahui tingkat ketaatan emisi kendaraan bermotor terhadap baku mutu emisi yang tercantum dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 5 Tahun 2006.

Pengendara bermotor yang ternyata lolos uji emisi, maka akan diberlakukan denda. Lantas berapa denda yang akan diberlakukan terhadap kendaraan yang tidak memenuhi syarat ambang batas buang gas kendaraan bermotor tersebut?

Baca Juga: Login prakerja.go.id, Kartu Prakerja Gelombang 63 Dibuka Tanggal Berapa? Siap-Siap Daftarkan Diri Anda!

Denda Tilang Uji Emisi Kendaraan

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), dan secara spesifik denda tilang uji emisi gas diatur dalam pasal 285 ayat (1) dan ayat (2), dan pasal 286 UU LLAJ.

Halaman:

Editor: Nur Annisa


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x