Bagi kendaraan bermotor, denda tilang uji emisi ini adalah sebesar Rp250.000. Sementara bagi mobil, denda yang akan dilayangkan adalah paling banyak Rp500.000 atau kurungan penjaran paling lama 1-2 bulan.***
Bagi kendaraan bermotor, denda tilang uji emisi ini adalah sebesar Rp250.000. Sementara bagi mobil, denda yang akan dilayangkan adalah paling banyak Rp500.000 atau kurungan penjaran paling lama 1-2 bulan.***
Editor: Nur Annisa