Tilang Uji Emisi di Jakarta Mulai Berlaku 1 November 2023, Segini Besaran Dendanya!

- 31 Oktober 2023, 11:19 WIB
Ilustrasi tilang uji emisi
Ilustrasi tilang uji emisi /Pikiran Rakyat/Boy Darmawan/

Bagi kendaraan bermotor, denda tilang uji emisi ini adalah sebesar Rp250.000. Sementara bagi mobil, denda yang akan dilayangkan adalah paling banyak Rp500.000 atau kurungan penjaran paling lama 1-2 bulan.***

Halaman:

Editor: Nur Annisa


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah