Siap-Siap! Tilang Uji Emisi Berlaku Mulai 1 November 2023 di Jakarta, Berapa Denda yang Tidak Lolos?

- 31 Oktober 2023, 10:45 WIB
Ilustrasi uji emisi kendaraan roda dua (motor).
Ilustrasi uji emisi kendaraan roda dua (motor). /@dinaslhdki

PR DEPOK - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan kembali menerapkan aturan tilang uji emisi yang berlaku mulai tanggal, 1 November 2023 besok.

Untuk menjalankan tilang uji emisi ini, Pemprov DKI Jakarta akan menggandeng Polda Metro Jaya guna melakukan razia yang tersebar di lima titik wilayah Ibu Kota.

Seperti diketahui, hasil kajian Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta bersama lembaga swadaya masyarakat (Non-Governmental Organization/NGO) internasional, Vital Strategies, telah menunjukkan bahwa intervensi sumber emisi dari sumber yang bergerak terbesar adalah dengan uji emisi.

Baca Juga: BPNT Tahap 5 Cair Oktober 2023 Masih Belum Masuk Rekening? Ini Penyebab dan Cara Cek Penerima Pakai HP

Sehingga, dengan pelaksanaan tilang uji emisi yang dianggap efektif pada September 2023 lalu, akan lebih disempurnakan pada mekanisme November 2023 ini.

"Dengan pelaksanaan pada September lalu dan dilaksanakan kembali pada November. Razia uji emisi akan berjalan dengan mekanisme yang sudah disempurnakan," ujar Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta Asep Kuswanto.

Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta bersama Polda Metro Jaya sendiri, akan melaksanakan razia uji emisi sebanyak 51 kali di lima titik wilayah DKI Jakarta akhir tahun ini.

Baca Juga: 10 November Diperingati Hari Apa? Ini Sejarah Singkat dan Link Twibbon Peringatan Hari Pahlawan 2023

Adapun langkah tilang uji emisi yang diberlakukan ini, dinilai sangat efektif untuk memperbaiki kualitas udara di Jakarta yang kian memburuk.

Halaman:

Editor: Nur Annisa

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x