Siap-Siap! Tilang Uji Emisi Berlaku Mulai 1 November 2023 di Jakarta, Berapa Denda yang Tidak Lolos?

- 31 Oktober 2023, 10:45 WIB
Ilustrasi uji emisi kendaraan roda dua (motor).
Ilustrasi uji emisi kendaraan roda dua (motor). /@dinaslhdki

"Hingga akhir tahun ini Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta bersama Polda Metro Jaya akan melaksanakan razia uji emisi sebanyak 51 kali di sejumlah titik di lima wilayah DKI Jakarta," ucap Asep.

Terkait denda yang dikenakan dalam tilang uji emisi bagi kendaraan yang tidak lolos sendiri, nominalnya adalah Rp250.000 untuk motor dan Rp500.000 untuk mobil.

Baca Juga: 5 Rekomendasi Tempat Paling Romantis di Jawa Barat, Cocok untuk Liburan Bersama Pasangan

Hal tersebut sebagaimana tertuang dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) serta aturan denda tilang uji emisi yang diatur dalam Pasal 285 ayat (1) dan (2) dan Pasal 286 UU LLAJ.

Lebih lanjut, Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Latif Usman mengatakan jika pelaksanaan tilang uji emisi besok, tidak akan memberikan sanksi yang menyusahkan masyarakat.

Namun Latif menambahkan jika tilang uji emisi ini dilakukan semata-mata hanya untuk menjaga kesehatan dan kedisiplinan masyarakat.

Baca Juga: BPNT dan PKH November 2023 Cair Tanggal Berapa? Cek Bocoran Jadwal dan Penerima di Sini

"Tindakan ini bukan untuk mempersulit masyarakat. Tapi untuk menjaga kesehatan masyarakat dan untuk mendisiplinkan," tutur Latif.

Kendati demikian, lokasi uji emisi telah tersedia di 342 bengkel untuk kendaraan roda empat dengan 950 tenaga kerja, dan 114 bengkel dengan 195 petugas untuk kendaraan roda dua yang tersebar di berbagai wilayah Jakarta.

Sementara lokasi bengkel penyedia uji emisi, dapat masyarakat lihat melalui aplikasi e-Uji Emisi atau aplikasi JAKI dengan mengetik kata “emisi” pada kolom pencarian.***

Halaman:

Editor: Nur Annisa

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x