PR DEPOK – Simak info lokasi untuk melakukan uji emisi bagi kendaraan baik mobil mau pun roda dua.
Dikabarkan bahwa, mulai besok, 1 November 2023, Polda Metro Jaya bersama Dinas Linkungan Hidup DKI Jakarta akan melakukan razia uji emisi.
Jadi, sebelum kendaran kesayangan Anda kena tilang, sebaiknya lakukan uji emisi dari sekarang.
Pasalnya, jika kendaraan Anda tidak lolos uji emisi pada saat razia dilakukan, maka ada denda yang akan diberikan.
Dikutip dari ANTARA, lokasi uji emisi berada di 342 bengkel yang dilengkapi dengan 950 teknisi untuk melayani kendaraan roda empat.
Sedangkan untuk kendaraan roda dua , ada 114 bengkel dengan menyiagakan 195 orang tenaga teknisi.