Info Lokasi Uji Emisi untuk Mobil dan Roda Dua, Siapkan Kendaraanmu Sebelum Kena Tilang Besok

- 31 Oktober 2023, 12:49 WIB
Melakukan uji emisi di bengkel terdekat.
Melakukan uji emisi di bengkel terdekat. /instagram @gotipsmotor/

Sepeda motor akan dikenakan denda sebesar Rp250.000 apabila terkena tilang, sedangkan untuk mobil sebesar Rp500.000.

Baca Juga: 5 Bansos yang Cair di Bulan November 2023, Apa Saja? Cek Daftarnya di Sini

Yuk, segera lakukan uji emisi di lokasi bengkel terdekat agar tidak kena tilang, selain itu menjaga udara di Jakarta agar selalu tetap bersih dari polusi.***

Halaman:

Editor: Cecev Handoyo

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah