Sebelum Memutuskan Adopsi Anak, Ketahui Syarat, Hukum Menurut Islam, dan Tata Caranya di Sini

17 April 2024, 16:05 WIB
Ilustrasi adopsi anak /Nathan Legakis/

PR DEPOK - Berita soal Raffi Ahmad dan Nagita Slavina yang diduga telah mengadopsi atau mengangkat seorang anak saat ini tengah menjadi perbincangan publik. Banyak diluaran sana pasangan suami istri yang belum dikarunia momongan memiliki keinginan yang sama untuk mengangkat anak untuk menemani dan mengisi hari-hari pasangan suami istri tersebut.

Namun saat memutuskan untuk mengangkat anak atau mengadopsi seorang anak, perlu mengetahui syarat, ketentuan dan hukumnya terlebih dahulu berdasarkan pandangan islam.

Berdasarkan jurnal yang ditulis oleh oleh Haedah Faradz dari Universitas Jenderal Soedirman Purwokerto, Adopsi anak menurut islam, bukan hanya sekedar memindahkan hak pengasuhan dan pendidikan seorang anak kepada orang tua angkatnya.

Baca Juga: KLJ Tahap 2 2024 Kapan Cair di Bank DKI? Simak Informasi Jadwal Pencairan di Sini

Dalam Islam, pengangkatan anak sama sekali tidak merubah hukum, nasab, dan mahram antara anak angkat dengan orang tua angkatnya.

Perubahan yang terjadi dalam agama adalah perpindahan tanggung jawab pemeliharaan, pengawasan dari orang tua asli kepada orang tua angkat, hanya merubah status anak angkat menjadi anak kandung.

Adopsi Menurut Hukum Islam

Dikutip dari laman resmi Universitas Islam An-Nur Lampung, Sebelumnya Islam telah mengenal istilah tabbani yang dalam era modern sekarang ini lebih dikenal dengan istilah adopsi.

Baca Juga: Lirik Lagu Like a Dream - Minnie (G)I-DLE, OST Drama Korea Lovely Runner

Pada masa Rasulullah SAW, adopsi anak sudah ada sejak zaman dahulu. Hal itu bahkan di praktekan langsung oleh Rasulullah dengan mengangkat Zaid Bin Haritsah sebagai anak angkatnya.

Secara harfiah, Tabbani diartikan sebagai seseorang yang mengambil anak orang lain untuk diperlakukan sebagai anak kandung sendiri dengan memberikan kasih sayang, nafkah, pendidikan dan keperluan lainnya layaknya anak kandung.

Oleh karena hal itu, seseorang yang memiliki keinginan untuk mengadopsi anak sepantasnya orang yang memiliki ekonomi yang bagus namun belum dikaruniai seorang anak.

Baca Juga: Israel Serang Kamp Pengungsi di Gaza, Belasan Orang Termasuk Anak-anak Dilaporkan Tewas

Di Indonesia, peraturan terkait pengangkatan anak terdapat pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2022 Tentang Perlindungan Anak. Demikian pula dengan peraturan Kompilasi Hukum Islam turut mengatur soal pengangkatan anak yang tercantum dalam pasal 171 huruf h KHI menyebutkan:

“Anak angkat adalah anak yang dalam pemeliharaan untuk hidupnya sehari-hari, biaya pendidikan dan sebagainya, beralih tanggung jawabnya dari orang tua asal kepada orang tua angkatnya berdasarkan putusan pengadilan”.

Syarat-Syarat Adopsi

Adapun syarat-syarat yang perlu diperhatikan saat hendak memiliki keinginan untuk mengangkat atau mengadopsi anak, perlu memperhatikan hal-hal sebagai berikut.

Baca Juga: 7 Rekomendasi Tempat Bakso Top di Pemalang: Tersedia Aneka Bakso Enak dan Murah!

1. Seorang laki-laki yang sudah atau pernah menikah, tetapi tidak mempunyai anak laki-laki

2. Suami istri bersama-sama.

3. Seorang wanita yang telah menjadi janda, dengan ketentuan tidak ada larangan untuk melakukan pengangkatan anak oleh almarhum suaminya dalam wasiatnya, dan ia tidak telah kawin lagi.

Baca Juga: UPDATE! Harga Emas Antam Tetap Stabil di Rabu, 17 April 2024 Segini per Gramnya

Tata Cara Adopsi

Hal-hal yang mengatur tentang tata cara pengangkatan anak atau adopsi anak tercantum dalam Surat Edaran Mahkamah Agung RI No. 6/83 bahwa untuk mengadopsi seorang anak harus terlebih dahulu mengajukan permohonan pengesahan/pengangkatan kepada Pengadilan Negeri di tempat anak yang akan diadopsi itu berada.

Permohonan yang diajukan secara lisan atau tertulis diajukan kepada Panitera yang selanjutnya ditandatangani oleh pemohon atau kuasanya dengan dibubuhi materai, selanjutnya permohonan tersebut dialamatkan kepada Ketua Pengadilan Negeri.***

Editor: Nur Annisa

Tags

Terkini

Terpopuler