4. Wajib mengisi e-HAC Indonesia di aplikasi PeduliLindungi
5. Saat check in, wajib menunjukkan dokumen berupa KTP, scan QRCode hasil tes PCR negatif, dan tiket pesawat
Baca Juga: Tak Cuma Kylian Mbappe, Real Madrid Targetkan Erling Haaland untuk Didatangkan
Untuk anak-anak usia di bawah 12 tahun tidak wajib menunjukkan sertifikat vaksin, namun wajib melampirkan hasil negatif tes PCR.
Nah, itu dia syarat perjalanan terbaru ke Bali berdasarkan Surat Edaran (SE) Nomor 88 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Udara pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Jadi, sudah siap berlibur ke Bali?***