Mau Liburan ke Bali? Cek Syarat Perjalanan Terbaru dengan Pesawat ke Pulau Dewata

- 1 November 2021, 14:08 WIB
Cek sejumlah syarat perjalanan terbaru dengan pesawat ke Bali sebagai tujuan wisata dan tempat liburan favorit.
Cek sejumlah syarat perjalanan terbaru dengan pesawat ke Bali sebagai tujuan wisata dan tempat liburan favorit. /Unsplash/@sebaspenalambarri//

PR Depok - Menjadi destinasi wisata favorit untuk liburan, Bali tidak pernah bosan untuk dikunjungi.

Ada beragam wisata yang ditawarkan Bali sebagai tujuan liburan, mulai dari wisata pantai, sejarah, wisata belanja, dan kuliner.

Sejak pandemi Covid-19 melanda tidak hanya Indonesia, namun juga dunia, banyak wisatawan baik domestik maupun mancanegara yang menunda untuk liburan ke Bali.

Kini, geliat pariwisata Bali mulai bangkit kembali. Bahkan, penerbangan internasional menuju ke Pulau Dewata sudah dibuka sejak 14 Oktober lalu.

Baca Juga: Emmanuel Macron Sebut PM Australia Telah Berbohong Soal Kesepakatan Kapal Selam

Nah, buat kamu yang ingin berkunjung ke Bali dengan menggunakan armada pesawat, cek dulu persyaratan perjalanan terbaru sebelum terbang.

Dilansir PikiranRakyat-Depok.com dari akun Instagram @kemenparekraf.ri, berikut sejumlah syarat perjalanan terbaru untuk mereka yang ingin liburan ke Bali.

1. Menunjukkan sertifikat vaksin Covid-19 minimal dosis pertama di aplikasi PeduliLindungi

2. Melampirkan hasil tes PCR negatif (maksimal 2x24 jam) dan hasil berupa scan QRCode terkoneksi dengan aplikasi PeduliLindungi

3. Tes PCR dilakukan di fasilitas kesehatan yang berafiliasi dengan Kementerian Kesehatan Republik Indonesia dan terintegrasi PeduliLindungi

4. Wajib mengisi e-HAC Indonesia di aplikasi PeduliLindungi

5. Saat check in, wajib menunjukkan dokumen berupa KTP, scan QRCode hasil tes PCR negatif, dan tiket pesawat

Baca Juga: Tak Cuma Kylian Mbappe, Real Madrid Targetkan Erling Haaland untuk Didatangkan

Untuk anak-anak usia di bawah 12 tahun tidak wajib menunjukkan sertifikat vaksin, namun wajib melampirkan hasil negatif tes PCR.

Nah, itu dia syarat perjalanan terbaru ke Bali berdasarkan Surat Edaran (SE) Nomor 88 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Udara pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Jadi, sudah siap berlibur ke Bali?***

Editor: Khairunnisa Fauzatul A

Sumber: Instagram @kemenparekraf.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x