Baca Juga: Soroti Tuntutan Massa untuk Bebaskan Habib Yusuf Alkaf, Guntur Romli: Bahaya bagi Korban
Meski begitu penggunaan obat Covid-19 Molnupiravir ini belum bisa atau tidak diperbolehkan pada wanita hamil.
Izin ini juga dikeluarkan dengan pertimbangan dari hasil uji klinis fase 3 yang menunjukan bahwa Molnupiravir dapat menurukan risiko dirawat di rumah sakit atau kematian sebesar 30 persen pada pasien Covid-19 derajat ringan hingga sedang dan 24,9 persen pada pasien Covid-19.***