Hari Konsumen Sedunia Jatuh pada Hari Ini 15 Maret 2022, Simak Hak-hak Konsumen yang Perlu Diperhatikan

- 15 Maret 2022, 12:15 WIB
Ilustrasi. Pada hari ini, 15 Maret 2022 diperingati sebagai Hari Konsumen Sedunia, simak hak-hak konsumen yang perlu diperhatikan.
Ilustrasi. Pada hari ini, 15 Maret 2022 diperingati sebagai Hari Konsumen Sedunia, simak hak-hak konsumen yang perlu diperhatikan. /Twibbonize.com/Nasir Maulana Dante.

PR DEPOK - Pada hari ini, Selasa 15 Maret 2022, diperingati sebagai Hari Konsumen Sedunia.

Diperingatinya Hari Konsumen Sedunia ini, untuk meningkatkan kesadaran setiap orang tentang hal dan kebutuhan konsumen.

Seperti diketahui, saat ini berbagai platform jual-beli online semakin populer, yang membuat perilaku konsumtif pun jadi meningkat.

Baca Juga: Tentara Rusia yang Ditawan Ukraina Ungkap Fakta Mengejutkan Invasi Moskow, Salah Satunya Bom Sekolah

Oleh karena itu, hak-hak konsumen menjadi penting untuk diperhatikan dan dipenuhi.

Sebagaimana dilansir Pikiranrakyat-Depok.com dari Instagram @dikominfopwk, berdasarkan Undang-Undang (UU) perlindungan konsumen Pasal 4, hak-hak konsumen adalah sebagai berikut:

1. Hak atas kenyamanan, keamanan dan keselamatan dalam mengonsumsi barang dan jasa.

Baca Juga: Skuad Bali United Waspadai Lini Serang Singo Edan, Teco : Matikan Pergerakan Carlos Fortes

2. Hak untuk memilih barang atau jasa, serta mendapatkan barang atau jasa sesuai dengan nilai tukar dan kondisi jaminan yang dijanjikan.

3. Hak atas informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan jasa.

4. Hak untuk didengar pendapat dan keluhannya atas barang atau jasa yang digunakan.

Baca Juga: Logo Halal Diganti Mirip Gunungan Wayang, Denny Darko: Ini Strategi Pemerintah untuk Menandai..

5. Hak mendapatkan advokasi perlindungan konsumen, dalam upaya penyelesaian sengketa perlindungan konsumen secara patut.

6. Hak untuk mendapatkan pembinaan dan pendidikan konsumen.

7. Hak untuk mendapatkan konpensasi atau ganti rugi, jika barang atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian.

Baca Juga: Hanya Pakai KTP di Aplikasi Cek Bansos, Simak Cara Cek Daftar Nama Penerima PKH 2022 Online

8. Hak untuk diperlakukan atau dilayani secara benar, dan jujur serta tidak diskriminatif.

Demikian, hak-hak sebagai konsumen yang perlu Anda pahami, semoga bermanfaat. ***

Editor: Gracia Tanu Wijaya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x