PR DEPOK - Ziarah kubur menjadi salah satu tradisi umat muslim di Indonesia yang biasanya dilakukan jelang Ramadhan atau Hari Raya Idul Fitri 2022.
Kendati tidak diwajibkan, tapi melakukan ziarah kubur jelang Ramadhan 2022 tidak dilarang karena menurut beberapa pendapat ulama, ziarah kubur dilakukan dengan tujuan untuk memanjatkan doa pada ahli kubur.
Selain itu, ziarah kubur juga dimaksudkan agar manusia yang masih hidup senantiasa mengingat bahwa kematian akan sampai kepada kita, di mana datangnya tidak terduga.
Untuk itu, perlu diketahui tentang tata cara ziarah kubur jelang Ramadhan 2022 beserta doa yang dipanjatkan untuk ahli kubur.
Dilansir Pikiranrakyat-Depok.com dari situs resmi Pondok Pesantren Lirboyo, ada sebuah hadits yang menyebut bahwa ziarah kubur diperbolehkan.
Diriwayatkan oleh Abu Dawud, Nabi SAW bersabda:
وكنتُ نَهَيتُكُم عن زِيَارَةِ القُبُورِ فَزُورُوهَا فإنها تُذَكِّرُكُمُ الآخِرَة
Artinya : “Aku pernah melarang kalian berziarah kubur, sekarang berziarahlah, karena berziarah itu terdapat peringatan (mengingat kematian).” (H.R. Abu Dawud)