Cara Cek TV di Rumah Sudah Digital atau Belum, Login Situs siarandigital.kominfo.go.id dan Ikuti Langkah Ini

- 28 Maret 2022, 13:15 WIB
Mau Set Top Box TV Digital Gratis dari Kominfo? Cuma Pakai KTP, Begini Syaratnya
Mau Set Top Box TV Digital Gratis dari Kominfo? Cuma Pakai KTP, Begini Syaratnya /pexels-lisa-fotios-set boks.jpg

PR DEPOK - Migrasi siaran TV analog ke TV digital akan dimulai secara bertahap mulai April dan ditergetkan selesai November 2022.

Berkaitan dengan program tersebut, langkah penting yang perlu dipersiapkan adalah mengetahui apakah TV di rumah sudah digital atau belum.

Informasi cara cek TV di rumah sudah digital atau belum cukup mudah, yakni dengan login situs siarandigital.kominfo.go.id dan ikuti panduan langkah yang terangkum dalam artikel ini.

Baca Juga: Kumpulan Kata-Kata Bijak Presiden Jokowi, Menyentuh dan Memberikan Semangat

Penting untuk diketahui, jika nantinya setelah dicek TV di rumah masih analog atau belum digital, Anda perlu menyiapkan perangkat Set Top Box (STB).

Penggunaan Set Top Box pada TV analog berfungsi untuk mengubah sinyal digital menjadi sinyal analog untuk diteruskan ke pesawat TV analog.

Dengan begitu, pengguna TV analog bisa tetap menyaksikan siaran TV digital tanpa membeli perangkat televisi baru.

Lantas, bagaimana cara cek TV di rumah sudah digital atau belum melalui situs
siarandigital.kominfo.go.id?

Baca Juga: Cara Mudah Cek TV Sudah Digital atau Belum Lewat Situs siarandigital.kominfo.go.id

Halaman:

Editor: Nur Annisa

Sumber: indonesiabaik.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x