Kapan Waktu Zakat Fitrah Dibayarkan? Simak Penjelasannya Berikut

- 28 April 2022, 18:20 WIB
Ilustrasi. Berikut ini dipaparkan penjelasan mengenai kapan waktu zakat fitrah perlu dibayarkan, simak selengkapnya.
Ilustrasi. Berikut ini dipaparkan penjelasan mengenai kapan waktu zakat fitrah perlu dibayarkan, simak selengkapnya. /Pixabay/ Mohd Syahideen Osmani.

PR DEPOK - Bagi umat muslim, mengeluarkan zakat fitrah merupakan suatu yang wajib dilakukan.

Adapun zakat fitrah sendiri merupakan zakat yang diwajibkan atas setiap jiwa baik lelaki dan perempuan muslim.

Pelaksanaan zakat fitrah ini dilakukan pada bulan Ramadhan atau pada saat menjelang Idul Fitri.

Baca Juga: Amerika Serikat Desak Negara Sekutu Kirim Senjata Tambahan untuk Bantu Ukraina Pertahankan Kedaulatannya

Hal ini sebagaimana hadist Ibnu Umar ra, yang menjelaskan tentang zakat fitrah.

"Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah satu sha’ kurma atau satu sha’ gandum atas umat muslim; baik hamba sahaya maupun merdeka, laki-laki maupun perempuan, kecil maupun besar. Beliau saw memerintahkannya dilaksanakan sebelum orang-orang keluar untuk shalat.” (HR Bukhari Muslim).

Selain itu, zakat fitrah ini bertujuan untuk mensucikan diri setelah menunaikan ibadah di bulan Ramadhan.

Baca Juga: Pekerja di 5 Sektor Ini Jadi Prioritas Penerima BSU 2022, Segera Cek di bsu.kemnaker.go.id

Zakat fitrah juga dapat dimaknai sebagai bentuk kepedulian terhadap orang yang kurang mampu.

Ditandai dengan membagi rasa kebahagiaan dan kemenangan di hari raya, yang dapat dirasakan semuanya, termasuk masyarakat miskin yang serba kekurangan.

Zakat fitrah ini wajib ditunaikan bagi setiap jiwa, dengan syarat beragama Islam, hidup pada saat bulan Ramadhan, dan memiliki kelebihan rezeki atau kebutuhan pokok untuk malam dan Hari Raya Idul Fitri.

Baca Juga: Mulai Keluhkan Dampak Perang Ukraina, Rusia Diprediksi Hidup dalam Krisis Selama 2 Tahun

Adapun besarannya adalah beras atau makanan pokok seberat 2,5 kg atau 3,5 liter per jiwa.

Para ulama, diantaranya Shaikh Yusuf Qardawi telah membolehkan zakat fitrah ditunaikan dalam bentuk uang yang setara dengan 1 sha’ gandum, kurma atau beras.

Untuk nominal zakat fitrah yang ditunaikan dalam bentuk uang, harus menyesuaikan dengan harga beras yang dikonsumsi.

Baca Juga: Kediaman Kepresidenan Korea Selatan, Blue House Dibuka untuk Publik Mulai 10 Mei 2022

Berdasarkan SK Ketua BAZNAS No. 10 Tahun 2022 tentang Zakat Fitrah dan Fidyah untuk wilayah Ibukota DKI Jakarta Raya dan Sekitarnya, ditetapkan bahwa nilai zakat fitrah setara dengan uang sebesar Rp45.000,-/hari/jiwa

Kemudian waktu untuk zakat fitrah ini ditunaikan sejak awal Ramadhan dan paling lambat dilakukan sebelum pelaksanaan Shalat Idul Fitri.

Sementara itu, penyalurannya kepada mustahik (penerima zakat) paling lambat dilakukan sebelum pelaksanaan shalat Idul Fitri.

Baca Juga: Login di cekbansos.kemensos.go.id, Ada Bansos PKH Ibu Hamil Rp3 Juta Tahap 2 Cair Sampai Kapan?

Itulah penjelasan terkait kapan waktu untuk zakat fitrah dibayarkan.***

Editor: Gracia Tanu Wijaya

Sumber: Baznas


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah