Adapun empat bahan tambahan tersebut yakni propilen glikol, polietilen glikol, sorbitol, dan gliserin/gliserol.
"Keempat bahan tersebut, sebenarnya bukan merupakan bahan yang berbahaya atau pun dilarang penggunaannya dalam pembuatan obat sirup," ucapnya.
Selain 133 produk, Penny menuturkan bahwa BPOM juga menemukan 13 obat yang aman melalui metode lain, yang dikembangkan lagi dengan data yang diberikan oleh Kementerian Kesehatan berupa 102 produk dan 23 produk tidak menggunakan empat pelarut tersebut sehingga aman.
"Ada juga 7 produk yang telah dilakukan pengujian dan hasilnya dinyatakan aman digunakan sepanjang sesuai aturan pakai," kata dia menambahkan.
Baca Juga: Sudah Diuji, BPOM Rilis Daftar 23 Obat Sirup yang Aman Dikonsumsi oleh Anak
"Kemudian ada 3 produk yang telah dilakukan pengujian dan dinyatakan mengandung cemaran EG dan DG melebihi ambang batas aman namun sebenarnya ketiga produk ini memang sudah kita laporkan ya," tuturnya.
Berikut Pikiranrakyat-Depok.com telah merangkum daftar 133 obat sirup yang aman diminum versi terbaru BPOM jika dikonsumsi sesuai aturan pakai.
1. Aficitrin: Obat cacing
2. Alerfed: Obat flu
3. Alergon: Obat alergi