لَوْ كُنْتُ مُغْتَابًا أَحَدًا لَاغْتَبْتُ وَالِدَيَّ لِأَنَّهُمَا أَحَقُّ بِحَسَنَاتِيْ
Artinya: “Seandainya aku harus menggibahi seseorang, maka aku akan menggibahi kedua orang tuaku. Karena keduanya yang paling berhak mendapat pahala amal baikku.” (Ibnu Batthal, Syarah Shahih al-Bukhari: 9/245).
Baca Juga: 102 Pinjaman Online Legal, Berizin, dan Terdaftar di OJK per 20 Januari 2023
Suatu ketika, Amr bin al-Ash radhiallahu ‘anhu melihat bangkai bighal, lalu dia berkata,
لَأَنْ يَأْكُلَ الرَّجُلُ مِنْ هَذَا حَتَّى يَمْلَأَ بَطْنَهُ، خَيْرٌ لَهُ مِنْ أَنْ يَأْكُلَ لَحْمَ رَجُلٍ مُسْلِمٍ
Artinya: “Sungguh seandainya seseorang memakan bangkai ini sampai perutnya kenyang, itu lebih baik dibanding ia memakan daging seorang muslim.” (al-Mundziri, at-Targhib wa at-Tarhib: 3/329).
Saudaraku kaum muslimin,
Sesungguhnya kehormatan seorang muslim itu haram untuk diberi noda sebagaimana haramnya menumpahkan darah mereka. Nabi SAW telah mengingatkan hal itu saat haji wada’.
Karena itu, bertakwalah kepada Allah. Hindari keburukan lisan dan keburukan amal anggota badan. Karena masalah ini akan membuat dosa yang besar. Rasulullah SAW bersabda