Contoh Teks Pidato Khutbah Jumat tentang 'Jangan Tinggalkan Puasa Ramadhan'

- 3 Maret 2023, 09:00 WIB
Simak contoh teks pidato untuk khutbah Jumat tentang 'Jangan Tinggalkan Puasa Ramadhan'.
Simak contoh teks pidato untuk khutbah Jumat tentang 'Jangan Tinggalkan Puasa Ramadhan'. /Pexels/Becca Siegel

نِيَ الإسْلامُ علَى خَمْسٍ، شَهادَةِ أنْ لا إلَهَ إلَّا اللَّهُ، وأنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ ورَسولُهُ، وإقامِ الصَّلاةِ، وإيتاءِ الزَّكاةِ، وحَجِّ البَيْتِ، وصَوْمِ رَمَضانَ

Artinya: “Islam dibangun di atas 5 perkara: bersyahadat bahwa tiada sesembahan yang haq kecuali Allah dan Muhammad adalah utusan Allah, mendirikan shalat, membayar zakat, haji ke Baitullah dan puasa Ramadhan” (HR. Bukhari no.8, Muslim no. 16).

Baca Juga: 27 Link Twibbon Ucapan Hari Raya Nyepi 2023 Terbaru dan Paling Populer

Bahkan para ulama pun memiliki pendapat yang berbeda mengenai orang yang meninggalkan puasa ramadhan dengan sengaja tanpa udzur.

Sebagian ulama ada yang berpendapat bahwa orang yang meninggalkan puasa Ramadhan dengan sengaja tanpa udzur maka ia adalah kafir keluar dari islam. Disebutkan dalam kitab Shifatu Shalatin Nabi (hal. 18) karya Ath Tharifiy :

ذهب بعض العلماء – وهو مروي عن الحسن, و قال به نافع و الحاكم وابن حبيب من المالكية, وقال به إسحاق بن راهويه, وهو رواية عن الإمام أحمد – إلى أن من ترك شيئا من أركان الإسلام, و إن كان زكاة أو صياما أو حجا, متعمدا كسلا أو تهاونا أو جحودا, فإنه كافر. والجمهور على عدم الكفر

“Sebagian ulama berpendapat, pendapat ini diriwayatkan dari Al Hasan (Al Bashri), juga merupakan pendapat Nafi’, Al Hakim, Ibnu Habib dari Malikiyyah, Ishaq bin Rahawaih, dan salah satu pendapat Imam Ahmad, bahwa orang yang meninggalkan satu saja dari rukun Islam, baik itu zakat, puasa atau haji, dengan sengaja atau karena malas atau meremehkan atau karena mengingkari kewajibannya, maka ia kafir. Sedangkan jumhur ulama berpendapat tidak sampai kafir”.

Baca Juga: Jam Masuk Sekolah di Kupang Lebih Pagi, Akankah Berdampak Positif pada Siswa?

Puasa merupakan salah satu dari rukun Islam, maka konsekuensinya jika salah satu ditinggalkan, hancurlah Islam seseorang. Sebagaimana jika seseorang meninggalkan salah satu rukun wudhu, maka wudhunya tidak sah.

Namun, pendapat jumhur ulama, mereka tidak mengkafirkan orang yang telah meninggalkan puasa Ramadhan dengan sengaja. Sebagaimana riwayat dari Abdullah bin Syaqiq Al ‘Uqaili rahimahullah, ia mengatakan:

Halaman:

Editor: Tesya Imanisa

Sumber: khotbahjumat.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x