Di Indonesia sendiri, pekerja perempuan memiliki fase berhenti kerja sementara waktu. Mereka menikah, hamil, melahirkan. Mereka juga tinggal dalam keadaan budaya di mana perempuan memiliki kewajiban untuk mengurus anak.
Ketika para perempuan tersebut kembali ke pasar kerja, usia mereka dianggap tidak muda lagi. Sehingga mereka akan mengalami kesulitan untuk mencari pekerjaan baru.
Baca Juga: Syarat dan Ketentuan untuk Dapatkan Voucher Eksekutif dalam Program Undian Trip & Win dari PT KAI
Hal ini merupakan salah satu penyebab rendahnya tingkat partisipasi angkatan kerja perempuan di Indonesia. Yaitu hanya mencapai persentase 53,41%, dibandingkan dengan laki-laki yang mencapai 83,87% dari seluruh tenaga kerja di Indonesia.
Dalam beberapa kasus, perempuan yang bisa kembali bekerja biasanya hanya dapat bekerja di sektor informal yang tidak memiliki batasan usia.
Selain itu, bekerja di sektor informal akan berdampak pada upah dan perlindungan sosial yang lebih rendah. ***