Karena sifat wajib ini, maka tidak ada satu orang pun yang bisa meninggalkannya. Jika terjadi halangan, Islam memberikan kemudahan membayar zakat fitrah untuk dapat diwakilkan.
Sehingga perlu mengetahui niat-niat zakat fitrah agar sah dan diterima, sebab seluruh amal ibadah selalu melibatkan niat di dalamnya.
Baca Juga: Sinopsis Under Siege, Aksi Mantan Tentara Navy SEAL Hentikan Pembajakan Kapal Perang AS
Berikut Niat Membayar Zakat Fitrah
1. Niat Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri (Tanpa Diwakilkan)
نَوَيْتُ أَنْ أُخْرِجَ زَكاَةَ اْلفطر عَنْ نَفْسِيْ فَرْضًالِلهِ تَعَالَى
“Nawaytu an ukhrija zakaata al-fitri ‘an nafsi fardhan lillahi ta’ala.”
Artinya: “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diri sendiri, fardhu karena Allah Lillahi Ta’ala.”