Berapa Besaran Dana Zakat yang Wajib Dibayar? Simak Juga 8 Golongan yang Berhak Menerimanya

- 3 April 2023, 21:36 WIB
Ilustrasi - Berikut ini merupakan informasi terkait zakat, termasuk besaran dana dan golongan orang yang berhak menerima.
Ilustrasi - Berikut ini merupakan informasi terkait zakat, termasuk besaran dana dan golongan orang yang berhak menerima. /Freepik/

PR DEPOK - Zakat, merupakan salah satu kewajiban yang harus dilaksanakan seorang muslim, yang mana bisa dilakukan pada awal Ramadhan hingga sebelum pelaksanaan Shalat Idul Fitri.

Lantas, apakah membayar zakat bisa dilakukan di bulan-bulan seperti biasa lainnya? Tentu saja tidak bisa, melainkan Anda bisa menjadikannya amalan jariyah, apabila disalurkan ke yang membutuhkannya seperti panti asuhan, fakir miskin, dan yang membutuhkannya.

Mengenai besaran dana dan delapan (8) golongan yang berhak menerimanya, bisa Anda simak selengkapnya dalam isi artikel ini.

Berdasarkan surat keputusan Ketua BAZNAS No. 07 tahun 2023, tentang zakat fitrah dan fidyah, ditetapkan sebesar Rp45.000 per jiwa.

Baca Juga: Cek BLT Bansos Ramadhan 2023, Sudah Cair Dalam Bentuk Beras!

Apabila masyarakat ingin mengeluarkan zakat dengan bahan pangan seperti beras, pilihlah beras dengan kualitas terbaik dan tidak ada kutunya.

Dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari website Indonesiabaik.id, untuk ukuran beras yang ingin dijadikan Zakat, berdasarkan keputusan ketua BAZNAS untuk zakat fitrah dengan beras yakni ukuran 2,5 kg atau 3,5 liter makanan pokok, untuk wilayah Ibukota DKI Jakarta Raya dan sekitarnya.

Sebagai informasi, membayar zakat diwajibkan kepada setiap umat Islam yang mampu dan dapat memenuhi kebutuhan hidupnya sehari-hari secara layak.

Baca Juga: BLT PKH Cair April 2023 Rp750.000, Cek Nama Penerima dengan Login di cekbansos.kemensos.go.id

akan tetapi, bagi seorang muslim yang tidak mampu mencukupi biaya hidupnya, mereka tidak wajib membayar zakat, melainkan mereka yang diberikan atau mendapatkan zakat.

Tanpa berlama-lama lagi, berikut adalah delapan (8) golongan masyarakat yang berhak menerima atau mendapatkan zakat fitrah dan fidyah di bulan Ramadhan ini:

1. Fakir
Ialah orang-orang yang memiliki harta namun sangat sedikit dan tak memiliki penghasilan tetap, sehingga jarang bisa memenuhi kebutuhan sehari-hari dengan baik.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Libra, Scorpio, dan Sagitarius Besok 4 April 2023: Kamu Beruntung, Ada Peluang Bagus

2. Miskin
Di atas fakir, ada orang-orang yang disebut miskin. Mereka adalah orang-orang yang memiliki harta namun juga sangat sedikit, yang mana penghasilan sehari-hari hanya cukup untuk memenuhi makan dan minum saja, dan tak lebih dari itu.

3. Amil
Mereka adalah orang-orang yang mengurus zakat, bisa dibilang panitia zakat yang mulai dari penerimaan, penyimpanan, penjagaan, pencatatan hingga menyalurkannya kepada orang yang membutuhkan.

4. Muallaf
Mualaf adalah orang yang baru masuk Islam, yang juga menjadi golongan orang berhak menerima zakat, hal ini bertujuan agar orang-orang semakin mantap meyakini Islam sebagai agamanya, Allah sebagai tuhan yang maha Esa dan Muhammad sebagai rasulNya.

Baca Juga: Harga Tiket Bus Murni Jaya-Garuda Lebaran 2023, Buruan Cek Sebelum Kehabisan Kursi!

5. Riqab/Memerdekakan Budak
Pada zaman Rasulullah, banyak orang yang dijadikan budak oleh saudagar-saudagar kaya. Dan dengan inilah zakat digunakan untuk membayar atau menebus para budak untuk mereka dimerdekakan (dibebaskan), yang mana orang-orang yang memerdekakan budak juga berhak menerima zakat.

6. Gharim (Orang yang Memiliki Hutang)
Gharim adalah orang yang memiliki banyak hutang dan tidak mampu melunasinya, orang yang memiliki hutang berhak menerima zakat.

Namun, orang-orang yang berhutang untuk kepentingan maksiat seperti judi dan berhutang demi memulai bisnis lalu bangkrut, hak mereka untuk mendapat zakat adalah haram dan akan gugur sebagai golongan Gharim.

Baca Juga: Ini Cara Cek Saldo KJP Plus 2023 Lewat Aplikasi JakOne Mobile dan Besaran Dana yang Didapat

7. Fi Sabilillah
Fi sabilillah adalah orang-orang yang bertujuan atau memiliki tujuan untuk kepentingan di jalan Allah. Misal, pengembang pendidikan, dakwah, kesehatan, panti asuhan, madrasah diniyah dan masih banyak lagi.

8. Ibnu Sabil/Musafir
Ibnu Sabil yang bisa disebut juga sebagai musafir, atau orang-orang yang sedang melakukan perjalanan jauh seperti pekerja dan pelajar di tanah perantauan, mereka berhak menjadi penerima dana zakat untuk keperluannya.***

Editor: Linda Agnesia

Sumber: Indonesia Baik


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x