PR DEPOK - Modus penipuan marak terjadi baru-baru ini. Kali ini, oknum penipuan tersebut melakukan aksinya di WhatsApp (WA).
Jadi sang oknum akan mengirimkan sebuah pesan ke nomor WA kita dan mengatakan bahwa ia merasa tersinggung dengan postingan kita di Instagram.
Oknum tersebut menganggap bahwa kita mengatasnamakan dan memposting produk tanpa melakukan izin dulu.
Untuk buktinya, sang oknum mengirimkan link Instagram yang nantinya harus di klik. Ketika di klik linknya, kita harus hapus postingannya.
Baca Juga: Akan Ada Gerhana Matahari Hibrida pada 20 April 2023, Apa Itu?
Jika tidak dihapus dalam jangka waktu 24 jam, maka oknum tersebut akan melaporkan kita ke pihak berwajib.
Mereka melaporkannya atas Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 100 ayat (1) dan (2) UU MIG.