Sebelumnya, Menag Yaqut telah menandatangani Keputusan Menteri Agama (KMA) No 189 tahun 2023 tentang Kuota Haji Indonesia tahun 1444 H/2023 M tertanggal 13 Februari 2023. Kuota haji Indonesia tahun 1444 H berjumlah 221.000, terdiri atas 203.320 kuota haji reguler dan 17.680 kuota haji khusus.
Kuota haji reguler terdiri atas 190.897 kuota jemaah haji reguler tahun berjalan, 10.166 kuota prioritas lanjut usia, 685 kuota pembimbing dari unsur Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah, dan 1.572 kuota petugas haji daerah. Kuota Petugas Haji Daerah ditetapkan paling banyak tiga orang untuk satu kelompok terbang
Sementara kuota haji khusus terdiri atas 16.305 kuota jemaah haji khusus dan 1.375 kuota petugas haji khusus.
Itulah informasi mengenai cara cek porsi haji tahun 2023 untuk mengetahui estimasi keberangkatan haji, lengkap dengan kuotanya sesuai yang ditetapkan oleh Kemenag.***