PR DEPOK - Beberapa waktu ini, jagat media sosial sedang diramaikan dengan kasus Revenge Porn, yang terjadi di daerah Banten. Pada kasus yang tersebar di media sosial, Twitter itu, diketahui seseorang laki mengancam teman mahasiswanya dengan hal-hal tidak senonoh, atau bisa disebut dengan istilah Revenge Porn.
Sebelum mengikuti kasus yang terjadi pada mahasiswa di Banten ini, Anda juga perlu mengenal istilah Revenge Porn.
Revenge Porn masuk ke dalam jenis Kekerasan Berbasis Gender Online (KBGO), yang diatur di dalam Undang-Undang Nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).
Pada UU TPKS, Revenge Porn didefinisikan ke dalam tiga bentuk, yaitu menangkap atau memotret tanpa izin, mengirimkan informasi elektronik bermuatan seksual di luar kehendak penerima, dan menguntit untuk tujuan seksual.
Baca Juga: Puasa Tarwiyah dan Arafah Bisa Menghapus Dosa Selama 2 Tahun ? Cek Penjelasannya
Sedangkan menurut Noble Solicitor mengutip peraturan yang berlaku di Inggris dan Wales, Revenge Porn didefinisikan pelanggaran seksual berbasis gambar, adalah tindakan berbagi gambar atau video intim seseorang baik secara online atau offline tanpa persetujuan mereka, untuk menyebabkan rasa malu dan tertekan.
Dari definisi tersebut, bisa dipahami bahwa Revenge Porn sangat dekat kaitannya dengan penyalahgunaan teknologi.