Baca Juga: Pemkot Bandar Lampung Beri Santunan ke Anak Para Korban Kecelakaan Lift di Sekolah Az Zahra
3. Masukan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) dan penerima PIP Kemdikbud.
4. Isi tanggal lahir penerima KIP (Kartu Indonesia Pintar).
5. Isi nama ibu kandung.
6. Terakhir, klik 'Cari'.
Demikian, informasi singkat mengenai batas aktivasi PIP Kemdikbud yang diperpanjang hingga tanggal 31 Juli 2023, serta cara cek nama penerimanya.***