PR DEPOK - Dari awal hingga akhir tahun, pemerintah menyalurkan dana bansos PKH untuk masyarakat kurang mampu.
Ada ragam besaran bansos PKH yang bisa dicairkan sesuai dengan ketentuan kategori penerima, termasuk penyandang disabilitas.
Data penerima bansos PKH pun harus terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos untuk bisa menerima dana bantuan.
Untuk memastikan nama Anda termasuk dalam kategori penerima, ikuti langkah-langkah berikut.
Baca Juga: Tes Kepribadian: Hal Unik Apa yang Terlihat di Gambar? Kelebihanmu Terungkap dari Jawaban
1. Siapkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan akses situs cekbansos.kemensos.go.id;
2. Isi bagian alamat dan kolom 'Wilayah PM';
3. Tulis nama lengkap sesuai KTP di kolom 'Nama PM';
4. Isi kode captcha dan klik 'Cari Data'.