2. Lakukan pendaftaran dengan membuat akun baru dan lengkapi data diri Anda.
Baca Juga: 9 Daftar Rekomendasi Rumah Makan di Pasuruan Paling Hits dan Terkenal Lezat Mantap, Simak Lokasinya
3. Masuk ke halaman utama aplikasi, lalu cari dan klik menu “Daftar Usulan”.
4. Pilih opsi “Tambah Usulan”.
5. Isi data diri Anda secara lengkap dan akurat serta pilih jenis bantuan sosial PKH.
6. Setelah selesai mendaftar, tunggu proses verifikasi dan validasi oleh pihak berwenang.
Selain mendaftar lewat online, Anda juga dapat melakukan pendaftaran PKH melalui offline atau langsung mendatangi kelurahan setempat.
Cara Mendaftar PKH 2024 Secara Offline
Berikut ini adalah tahapan mendaftar kartu PKH secara offline:
1. Kunjungi kantor kepala desa atau lurah setempat dengan membawa data diri berupa KTP dan KK Anda.