Baca Juga: Kunjungi 5 Taman di Kota Mataram untuk Mengisi Waktu Luang Anda!
2. Setelah Anda mengajukan diri sebagai penerima PKH, kepala desa atau lurah akan meneruskan data pendaftaran Anda kepada bupati atau walikota melalui camat. Data tersebut dimusyawarahkan terlebih dahulu melalui desa atau kelurahan (musdes/muskel).
3. Selanjutnya, dinas sosial akan melakukan verifikasi dan validasi data pendaftaran Anda.
4. Data yang sesuai akan masuk ke dalam Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial (SIKS) oleh operator desa atau kecamatan.
5. Kemudian, data tersebut akan diproses oleh dinas sosial untuk dilakukan verifikasi dan validasi laporan kepada bupati atau walikota.
Baca Juga: Hakim PBB akan Putuskan Kasus Genosida di Gaza Hari Ini, Israel Sebut Tuduhan Palsu
6. Hasil verifikasi dan validasi data dari bupati atau wali kota yang telah disahkan akan diserahkan kepada gubernur untuk diteruskan kepada menteri guna disahkan.
7. Selanjutnya, calon penerima PKH dapat memeriksa langsung status penerima melalui situs resmi cekbansos.kemensos.go.id.
Demikian informasi mengenai kriteria dan cara mendapatkan kartu PKH Februari 2024 secara online maupun offline.***